Hukrim

Menyebarkan video porno Video porno Pacar sebar video porno kekasihnya Video porno pacar Patah hati Video porno di Batam Vidio porno batam Sebar video porno pacar di batam 

Merasa Hubungan Digantung, Pemuda Ini Sebarkan Video Porno Pacarnya



FD ditangkap lantaran menyebarkan video porno.
FD ditangkap lantaran menyebarkan video porno.

SELASAR.CO – Seorang pemuda berinisial FD ditangkap polisi pada Sabtu (30/1/2021) lalu, lantaran menyebarkan video porno. Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan alamat email. 

Kejadian bermula saat FD berpacaran dengan korban di tempat asalnya di Jakarta. Selama menjalin hubungan tiga tahun, tersangka dan korban sudah sering melakukan hubungan intim.

Pada satu waktu, korban meminta izin kepada FD mencari kerja di Pulau Bintan, Kepri. Ketika sudah berada di Bintan, pelaku memaksa ingin mendatangi pacarnya tersebut. Tersangka berencana menyusul korban, namun dilarang oleh korban karena Kepri masih zona hitam Covid-19.

Merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban, pada Selasa 22 Desember 2020, FD mengirim video hubungan seksual mereka kepada teman-teman dan keluarga korban. Tujuannya agar korban merasa malu. Video tersebut juga diunggah di Instagram. 

Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nuroho Agus Setiawan mengatakan, tersangka mengaku kesal dan sakit hati. Dia berharap tindakannya itu membuat sang kekasih kembali ke pelukannya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU 10 Pasal 27 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. (qlh)

Berita ini telah terbit di okezone.com dengan judul: Kesal Hubungan Digantung, Pria Ini Unggah Video Porno Kekasihnya di Medos

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya