Hukrim

Video Syur  Video porno Sakit Hati Digugat Cerai Sebar Video Syur UU ITE 

Sakit Hati Digugat Cerai, Pria di Samarinda Sebarkan Video Syur Mantan Istri



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang pria di Samarinda berinisial WF (32) nekat menyebarkan video hubungan intimnya bersama mantan istri di media sosial twitter, hingga menjadi viral. Dalam video berdurasi 12 detik tersebut, terlihat mantan istri WF yang tanpa busana direkam secara diam-diam.

Akibat perbuatannya itu, WF akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya yang beralamat di Jalan KH Samanhudi, Samarinda, pada Jumat 3 Desember 2021 lalu. Sebelumnya, korban melaporkan pelaku secara resmi ke Mako Polresta Samarinda atas tindakan penyebaran video tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat memimpin konferensi pers di Mako Polresta Samarinda pada hari ini, Senin (6/12/2021), menjelaskan bahwa WF ditangkap lantaran pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dengan sengaja menyebarkan video hubungan seksual bersama mantan istrinya.

"Pada awalnya, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa ada video yang mirip dengan korban tengah beredar di media sosial," ujar Kompol Andika Dharma Sena.

"Korban yang keberatan atas tersebarnya video itu langsung melaporkannya ke kami," lanjutnya.

Kompol Andika juga mengungkapkan, setelah dilakukan penyeldikan, terungkap bahwa motif pelaku menyebarkan video syur tersebut lantaran sakit hati dengan korban yang telah menggugat cerai. "Sebelumnya pelaku mengancam korban, akan disebarkannya video hubungan intim tersebut apabila gugatan cerainya tidak dicabut," jelas Kompol Andika.

"Setelah diceraikan, akhirnya pelaku nekat menyebarkan video tersebut ke twitter dan saat ini telah ramai. Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa saat perekaman video tidak diketahui oleh korban," sambungnya.

Dalam penangkapan WF, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam bersama video berdurasi 12 detik yang dengan sengaja disebarkan oleh pelaku. Atas perbuatanya itu, WF dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 45 Juncto Pasal 27 dengan pidana 6 tahun kurungan penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya