Kutai Kartanegara
Peredaran narkoba sabu sabu  kasus-narkoba-di-kukar Transaksi narkoba  pasangan suami istri-edarkan-sabu pasutri pengedar narkoba suami istri edarkan narkoba 
Suami-Istri Dibekuk Polisi karena Sabu, Pelaku Lainnya Sembunyikan Bukti di Dalam Bra
SELASAR.CO, Tenggarong - Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Kulu membekuk tiga pengedar narkoba jenis sabu, berinisial D (35), AH (41), dan A (44). D dan AH adalah pasangan suami istri (pasutri).
Senin (1/2/2021) Unit Reskrim mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di Dusun Margasari RT 05 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pasutri tersebut.
"Setelah kami lakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 poket sabu ukuran kecil seberat 0,26 gram," ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Ganda Syah Hidayat.
Kemudian jajaran Unit Reskrim melakukan interogasi terhadap kedua pelaku. Ternyata narkoba tersebut berasal dari Samarinda. Setelah itu, anggota melakukan pengembangan dan menuju Samarinda, Jalan Air Terjun RT 18 Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang. Sampai di lokasi, anggota langsung mengamankan pelaku A dan menemukan 2 poket sabu yang masing-masing dalam 1 poket itu berisi sabu seberat 1 gram yang disembunyikan pelaku di dalam bra.
Berita Terkait
"Kami laksanakan penggeledahan dengan anggota polwan kami, tentunya kami juga menghargai hak-hak asasi," jelas Kapolsek.
Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lua Kulu untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 poket narkoba jenis sabu seberat 2,26 gram, 1 dompet kecil, 1 lembar kertas bening, 2 unit handphone dan 1 unit motor. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tentang tindak pidana narkotika.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan