Nasional

PPKM Mikro Apa itu PPKM Mikro PPKM Mikro adalah Tito Karnavian PPKM 

Ada Lagi Instruksi soal PPKM Mikro, Apa Pula Itu?



Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

SELASAR.CO - Sabtu (6/2/2021) tengah malam lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu memuat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Apa itu? 

"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugasnya Penanganan Covid-19, yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

PPKM mikro rencananya digelar 9-22 Februari 2021. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut PPKM yang sudah berjalan dua periode, sejak 12 Januari dan akan berakhir 8 Februari 2021. Selama itu, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.

Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

Pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro yakni pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Kemudian, pekerja yang boleh bekerja di kantor dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan, sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara," kata Safrizal.

Hal yang baru di PPKM mikro adalah pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Safrizal menjelaskan, posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyarakat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.

Posko ini nantinya bertugas melakukan pengendalian Covid-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Sebagaimana bunyi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa. Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

Berita ini telah terbit di kompas.com dengan judul: Mendagri Terbitkan Instruksi soal PPKM Mikro, Begini Aturannya

Editor: Awan

Berita Lainnya