Hukrim

Jual motor teman Pencurian kendaraan Curi motor teman Pengangguran curi motor curanmor 

Lama Menganggur, Pemuda Ini Nekat Jual Motor Temannya di Media Sosial



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Samarinda – Seorang pemuda berinisial RE (22) nekat membawa lari sepeda motor yang tak lain milik temannya sendiri, HE (38). Peristiwa itu terjadi pada Selasa 2 Februari 2021 di kawasan Jalan Perniagaan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Awalnya, pelaku meminjam sepeda motor milik HE dengan dalih ada keperluan mendesak. HE langsung mengiyakan dan meminjamkannya. Namun, setelah ditunggu lama, RE tak kunjung kembali. Pada Kamis, 4 Februari 2021, HE malah mendapati motornya terpampang di marketplace media sosial, dijual dengan harga Rp8 juta. Kaget dan geram mendapati motornya dijual, HE pun langsung melapor ke Polsek Samarinda Ulu.

“Korban mendapati motornya dijual di media sosial, langsung melapor kepada kami. Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi pada Senin (8/2/2021).

Menerima laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, unit Opsnal berhasil mendapatkan identitas RE dari akun media sosialnya. Petugas pun langsung meringkus pelaku di kawasan Mahkota II. RE digelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku (RE) kami berhasil amankan di kawasan Jembatan Mahkota II, pelaku mengaku ingin menjual motor tersebut dengan menitipkan motor di rumah temannya yang tinggal di daerah Loa Janan,” jelas Iptu Fahrudi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil penggelapannya berupa 1 unit sepeda motor skuter otomatis Yamaha Nmax milik HE berwarna hitam dengan nomor Polisi KT 5480 IJ. Saat ditanya polisi, RE mengaku nekat membawa lari sepeda motor milik temannya itu lantaran sudah lama menganggur karena tak punya pekerjaan. Dampaknya, RE tak memiliki uang sehingga muncul niatan hati untuk membawa lari sepeda motor milik HE.

Akibat perbuatan itu, RE kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya