Nasional

Abu Janda Permadi Arya Natalius Pigai Abu Janda bertemu dengan Natalius Pigai Natalius Pigai dan Abu Janda Partai Gerindra   Sufmi Dasco Ahmad 

Politikus Gerindra Pertemukan Abu Janda dan Natalius Pigai



Sufmi Dasco Ahmad (tengah), mempertemukan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda.
Sufmi Dasco Ahmad (tengah), mempertemukan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda.

SELASAR.CO, Jakarta – Politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mempertemukan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda.

Dasco mengunggah pertemuan itu lewat akun media sosial. “PERKUAT DIRI MEMBANGUN NEGERI, Bersama @natalius_pigai & Abu Janda. Fairmont,8-2-2021,” tulis Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu di akun Instagram pribadinya.

Pertemuan kedua tokoh yang heboh karena kasus dugaan rasis itu dilakukan di Fairmont Hotels and Resorts Jakarta, Senin (8/2/2021).

Usai di-upload dua jam lalu, unggahan tersebut ramai menuai komentar dari warganet. Salah satunya warganet dengan nama akun @sucipno_officialtangsel menyebut, “Nah gini lebih bagus, ayo sama2 bangun bangsa bukan bangun kebencian,” tulisnya.

Sementara warganet lain juga berkomentar, “Tetep pak, abu janda hrs bertanggung jawab dan konsekuensi menerima hukuman,” tulis pemilik akun @rezhafnandhani.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Abu Janda saat ini tengah diusut Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pegiat media sosial yang menyebut bagian dari Banser itu diperiksa 5 jam soal dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai, Kamis, 4 Februari lalu.

Abu Janda dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait pemilik akun twitter @permadiaktivis1 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan rasisme terhadap tokoh asal Papua, Natalius Pigai.

Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam laporan tersebut, pemilik akun dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya