Utama

Ketua KPU Kukar Dicopot Ketua KPU Kukar Rekomendasi Bawaslu RI Erlyando Saputra 

Ketua KPU Kukar Dicopot karena Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu RI



Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Erlyando Saputra dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Erlyando Saputra dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar).

SELASAR.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Erlyando Saputra dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar). DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada empat Komisioner KPU Kukar. 

Sanksi ini dijatuhkan melalui sidang yang dilakukan DKPP pada Rabu (10/2/2020), dengan Nomor Perkara 196-PKE-DKPP/XII/2020. Ini merupakan buntut dari keputusan KPU Kukar yang tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Sidang DKPP Muhammad, yang memutuskan Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra sebagai teradu 12 diberhentikan sebagai Ketua KPU Kukar. Sedangkan untuk Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Ghafilah sebagai teradu 13, Purnomo sebagai teradu 14, Muhammad Amin teradu 15, dan Yuyun Nurhayati teradu 16 diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP. 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepada teradu 12 Erlyando Saputra selaku Ketua KPU Kutai Kartanegara, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Sidang DKPP, Muhammad.

Kemudian, DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi putusan ini,” tutupnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya