Utama
libur nasional imlek libur imlek libur nasional imlek 2021 perayaan imlek  perayaan imlek di samarinda imlek covid-19 
PERHATIAN! ASN Kaltim Dilarang Berlibur Keluar Daerah selama Libur Imlek
SELASAR.CO, Samarinda - Sesuai Keputusan Presiden serta surat edaran Menteri PAN & RB, Gubernur Kalimantan Timur meminta para pegawai Pemerintah Provinsi baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN beserta keluarganya, untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama liburan Imlek ini dari tanggal 11 hingga 14 Februari.
"Hal ini sesuai Keppres Nomor 11 tahun 2020 dan Keppres Nomor 12 tahun 2020, serta Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid 19,” ujar Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/0545/B.Org tertanggal 10 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.
“Bahkan dijelaskan pula dalam surat tersebut, jika ada yang melanggar ketentuan ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 bagi ASN dan untuk non-ASN sebagaimana PP Nomor 49 tahun 2018," terang Faisal.
Berita Terkait
Larangan bepergian selama pandemi Covid-19 ini adalah upaya pencegahan penyebaran virus corona lebih besar terjadi di Kaltim. Seperti diketahui pada laporan terakhir satgas pada Kamis, 11 Februari 2021 kemarin terjadi penambahan jumlah pasien yang terkonfirmasi sebanyak 643, dirawat 160, sembuh 794 dan meninggal 9 orang.
“Seluruh pegawai wajib untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas,” lanjutnya.
Namun, jika memang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah pada periode tersebut, harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Jika terpaksa, dibolehkan dengan memperhatikan zonasi risiko penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan, mematuhi kebijakan pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai keluar dan masuknya orang. Kemudian juga kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas Covid19,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan