Ekobis

Kaltim Steril  Kaltim Silent Kaltim lockdown PPKM di Kaltim PPKM di kukar Kaltim Sabtu dan Minggu Stop Kegiatan Sabtu dan Minggu PPKM Mikro PPKM di Balikpapan 

Terapkan PPKM Mikro, Sabtu dan Minggu Pasar hingga Mal Tetap Buka di Balikpapan



Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro

SELASAR.CO, Balikpapan - Pada hari ini, Jumat (12/2/2021) Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Pelaksanaan PPKM Mikro ini melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 330/392/Pem Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Perumahan Bukit Batakan Permai RT 10 ini, menyebut pelaksanaan PPKM Mikro akan diterapkan mulai 13 Februari sampai 27 Februari 2021 mendatang.

Penerapan PPKM berskala mikro di Balikpapan ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, saat bertemu Wali Kota di Istana Negara bersama beberapa pengurus APEKSI lainnya.

"Saat ini di Kota Balikpapan ada 5 (RT) Rukun Tetangga dari total 1669 RT yang dalam 7 hari terakhir yang terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5-10 rumah, yang artinya kawasan tersebut memasuki Zona Oranye", ujar Rizal.

Berkaitan dengan tugas satgas di lingkungan kelurahan, Rizal Effendi mengatakan bahwa mereka harus lakukan tracing hingga di lingkup RT.

"Jadi pak RT yang juga sebagai satgas harus melaporkan pendatang yang keluar masuk di lingkungan tersebut. Kalau ada yang sakit segera diimbau ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama),” ujarnya.

Di samping itu juga jam tutup cafe dan restoran disesuaikan dengan PPKM kedua yaitu maksimal 50% dine in (makan di tempat) dimulai pukul 06.00-22.00, sedangkan take away (bawa pulang) sesuai jam operasional 24 jam.

Untuk pusat perbelanjaan mal dan pasar tradisional tetap buka sesuai dengan jam operasional. Sedangkan fasilitas umum akan dibuka bertahap Senin-Jumat, untuk Sabtu dan Minggu tutup.

Selain itu aturan WFH-WFO juga berubah, dimana saat PPKM Skala Mikro menetapkan porsi 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Untuk tempat ibadah, kapasitasnya hanya 50% dan jam operasionalnya disesuaikan. Semua kegiatan harus wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan 4M.

Sementara itu, seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat lebih dari 30 orang untuk sementara ditiadakan, kecuali sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Kota Balikpapan dan dapat dijalankan maksimal 5 jam dengan rincian 2 jam acara pertama, 1 jam break untuk sterilisasi, 2 jam lanjutan acara kedua.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya