Kutai Timur

ASKB  Mahkamah Konstitusi  pasangan ASKB  Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang 

ASKB akan Pimpin Kutim, Kasmidi Minta Tinggalkan Perselisihan



AS KB Bersama Kuasa Hukum Di MK.
AS KB Bersama Kuasa Hukum Di MK.

SELASAR.CO, Sangatta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan amar putusan terkait perkara nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021, yakni menolak gugatan pemohon. Dengan demikian, status pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) dinyatakan sah secara hukum sebagai pemenang pilkada dan akan memimpin Kutim.

Usai mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi, pasangan ASKB langsung menggelar jumpa pers. Dalam jumpa persnya, Ardiansyah kembali mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena sudah memberikan kepercayaan kepadanya bersama Kasmidi Bulang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kutim. Hari ini (pilbup) telah selesai. Mudah-mudahan Kutim ke depan lebih baik lagi,” ujar Ardiansyah.

Sementara itu, Kasmidi Bulang meminta kepada semua pihak agar tak lagi mempermasalahkan hal ini. Sebab, semua sudah berlalu. Ini merupakan kemenangan bersama.“Pemilihan di Kutim sudah final. Pemenangnya ASKB. Kemenangan kita semua. Kami ajak semua, agar kita tinggalkan perselisihan,” pinta Kasmidi.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya