Kutai Timur
TK2D Kutim Jaminan Kecelakaan Kerja Tunjangan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan 
Mulai Tahun Ini, TK2D Kutim Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
SELASAR.CO, Sangatta – Mulai tahun 2021 ini, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) akan mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, dari empat produk jaminan tenaga kerja itu, TK2D hanya dapat dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif, sementara untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dan Pensiun tidak bisa, lantaran anggarannya kecil. “Tahun ini kan kita hanya dapat Rp 1 miliar untuk jaminan ini. Jadi yang dicakup hanya kecelakan dan kematian, dengan premi tiap bulan per TK2D Rp 18 ribu,” katanya.
Dijelaskan Sudirman, jika mendapat empat program, maka preminya tiap bulan kurang lebih Rp100 ribu. Namun demikian, untuk jaminan hari tua dan pensiun sulit diterapkan karena terkendala kontrak TK2D selalu diperpanjang setiap tahunnya.
“Untuk itu, pemerintah hanya menjamin dua paket yakni paket jaminan kecelakaan dan kematian, yang tentunya akan diperpanjang otomatis jika SK-nya masih diperpanjang,” jelasnya.
Berita Terkait
Meskipun setiap tahun hanya Rp1 miliar, namun anggaran tersebut dinilai masih sangat cukup. Sebab, biaya per bulannya hanya Rp77 juta untuk seluruh TK2D Kutim. “Tapi ingat, uang ini masuk ke jaminan, bukan diterima TK2D. Jadi masuk pihak ketiga yakni BPJS,” kata Sudirman.
Meskipun anggarannya sudah ada di APBD, namun jaminan itu baru akan ditandatangani sekitar bulan Maret mendatang. Sehingga, diharapkan, jaminan itu sudah berlaku sejak ditandatangani selama satu tahun ke depan.
“Jaminan TK2D ini merupakan terobosan baru. Dari seluruh kabupaten-kota di Kaltim, hanya Kutim yang menerapkannya. Jadi ini terobosan baru untuk TK2D, meskipun belum maksimal,” tutupnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan