Kutai Kartanegara

Pengedar Narkoba Pengedar Sabu Sabu-sabu Peredaran Narkoba  Polsek Tenggarong Pengedar Narkoba di Tenggarong 

Sembunyikan Sabu Pakai Uang Pecahan Rp10 Ribu, Pria di Tenggarong Dibekuk



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Polsek Tenggarong membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial IY (20) di Jalan Gunung Gandek, tepatnya di depan diler satu merek kendaraan bermotor, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Tenggarong mendapat informasi akan ada seseorang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sekitaran Jalan Gunung Gandek. Anggota Polsek Tenggarong langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 Wita, polisi melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Selanjutnya, anggota langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan penggeledahan," ujar Kapolsek Tenggarong, Iptu Rachmat Andika Prasetiyo.

Setelah dilakukan penggeledahan di saku kiri celana bagian depan, polisi mendapati satu bungkus cokelat yang berisi dua poket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan tisu. Di saku belakang, juga ditemukan satu poket sabu yang terbungkus dalam uang pecahan Rp 10.000.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," kata Andika.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 6,58 gram, 1 unit handphone, 1 unit motor, 1 lembar uang pecahan Rp 10.000, 1 bungkus coklat kitkat, dan 2 lembar tisu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya