Hukrim

curanmor Pencurian Motor Pencuri Motor di Samarinda curanmor di samarinda Curanmor di Kaltim Polsek Sungai Kunjang 

Sedang Mengendarai Motor Curian, Seorang Pria di Samarinda Diringkus Polisi



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), seorang pria berinsial WI (23), warga kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang tak berkutik saat diamankan jajaran reskrim Polsek Sungai Kunjang. Ia diamankan ketika mengendarai motor hasil curiannya.

Aksi curanmor itu diketahui terjadi pada 17 Februari 2021 lalu. Sepeda motor skuter otomatis Honda Beat dengan nomor polisi KT 5507 II berwarna oranye dilaporkan hilang oleh pemiliknya saat sedang ingin menggunakan motor tersebut untuk melaksanakan salat subuh.

“Korban mau salat subuh, tapi motor yang diparkir di depan teras rumah sudah tidak ada. Mendapati itu korban langsung melaporkan ke Polsek Sungai Kunjang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (2/3/2021).

Menerima informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung bergerak cepat menyelidiki keberadaan pelaku curanmor. Pada Sabtu 27 Februari 2021, anggota Polisi berhasil membekuk pelaku IW saat tengah menggunakan sepeda motor hasil curiannya yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.

Pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Sungai Kunjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya, saat itu sedang berkendara dengan motor curiannya, dan pelaku sesuai dengan ciri-ciri dari keterangan saksi,” jelas Iptu Purwanto. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku IW dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP, yang berbunyi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya