Pariwara

DPRD Kaltim Perusda MBS Perusda BKS 

Dewan Minta Disertakan Dalam Pengawasan Perubahan Perusda MBS dan BKS



Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

SELASAR.CO, Samarinda - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar melibatkan Komisi II dalam hal pengawasan terhadap Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Komisi II meminta agar dilakukan konsolidasi dan konsultasi terlebih dahulu bersama Pemprov Kaltim sebelum Perusda menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Kenapa itu yang kami minta karena pertama adalah Perusda ini kan berubah menjadi Perseroda. Tapi itu kan masih ada campur tangan Pemprov Kaltim. Sehingga itu menjadi bagian tugas kami dalam hal mengawasi baik penambahan modal maupun penyertaan modal perusda," jelas Bahar.

Lebih lanjut legislator dari Fraksi PAN ini juga menyebut saat ini keputusan Perusda menjadi Perseroda hanya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Saat pemerintah ingin menambah modalnya lewat RUPS, maka tertera di situ tidak perlu ada konsultasi dengan dewan. Jadi terserah RUPS. Inilah yang menurut kami itu tidak memuat hak pengawasan DPRD," sebutnya.

Sehingga, dirinya meminta kepada Pemprov Kaltim untuk melibatkan pengawasan dari Komisi II. Apalagi ketika Perseroda ingin menambah penyertaan modal yang membutuhkan persetujuan dari anggota dewan.

Tetapi, jika yang menentukan keputusan hanya RUPS, tanpa ada sama sekali dengan pengawasan dewan, hal itulah yang ia nilai akan menjadi permasalahan. Ibarat tidak ada lagi hak pengawasan dewan terhadap Perseroda.

"Sebelum RUPS maka pemerintah wajib melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan DPRD. Artinya di dalam konsultasi itu siapa tau ada masukan-masukan dari dewan. Pasti dewan dalam bentuk hak pengawasannya pasti bertanya ini core bisnisnya seperti apa, ini duit yang mau disertakan untuk apa. Kalau pengawasan ini tidak ditambahkan maka tidak ada hak dewan," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya