Ragam
Raperda DPRD Kaltim Partai PANa Partai PAN 
Fraksi PAN Setuju Pengesahan Dua Perda Kaltim di Rapat Paripurna ke-5
SELASAR.CO, Samarinda - Fraksi PAN DPRD Kaltim menyatakan setuju dan mendukung terkait hasil penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah atas dua rancangan dua peraturan Pemprov Kaltim.Yakni Pertama, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah. Kedua, rancangan peraturan tentang barang milik daerah. Dukungan Fraksi PAN tersebut disampaikan secara langsung lewat rapat sidang Paripurna yang ke-5 masa sidang tahun 2021 di gedung DPRD Kaltim, Senin (08/03/2021).
Dalam pandangannya yang disampaikan Sekretaris PAN Kaltim, M Nasiruddin bahwa rancangan Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Daerah. Dalam Nota penjelasan, Pemerintah telah memberikan gambaran umum tentang dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan yang mendasari dibuatnya Ranperda tersebut. "Kami mengapresiasi keinginan Pemerintah Daerah untuk hal itu. Pemerintah Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkapnya.
Sementara, terkait Ranperda Barang Milik Daerah. Fraksi PAN menghargai upaya Pemerintah Daerah untuk membuat rancangan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah. Aset atau Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.
Dia menyebut, bahwa Program pembentukan Perda (Propemperda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. "Kami berharap melalui Propemperda pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib,teratur dan sistematis. Tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah," harapnya.
Berita Terkait
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan