Kutai Barat

pencabulan Pencabulan Anak Ayah Cabuli Anak Pencabulan Anak di Kubar Reskrim Polres Kubar 

Ditolak Istri Berhubungan Badan, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Sendawar - Seorang pria berusia 34 tahun di Kutai Barat (Kubar) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. Alasannya, karena ia ditolak sang istri saat meminta berhubungan badan.

Kejadian bermula saat pelaku mencoba mengajak istrinya berhubungan badan pada Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 05.30 pagi. Namun, istri yang harus bekerja di salah satu perusahaan tidak sempat melayani pelaku. Lalu, pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya sendiri.

"Jadi pelaku memasukkan jari kelingkingnya ke kemaluan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Iswanto.

Aksi bejat pelaku terungkap saat korban berada di tempat penitipan anak. Korban mengalami sakit pada bagian kemaluan. Saat ditanya pengasuhnya, korban enggan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Kemudian, pengasuh korban menceritakan keluhan itu kepada ibu korban. Selanjutnya ibu korban menanyakan langsung kepada korban. Bocah malang itu pun menceritakan kejadian yang ia alami. 

“Atas perbuatan itu, ibu atau orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Barat,” jelas Kasat Reskrim.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti baju, celana, dan sarung.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kubar. Pelaku dijerat Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 menjadi UU. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya