Kutai Kartanegara

Cabuli Anak Tirinya  Kasus Pencabulan Anak Cabuli Anak Ayah Cabuli Anak Kasus Pencabulan Kekerasan Seksual Pencabulan di Kukar 

Mengaku Khilaf, Pria di Tenggarong Cabuli Anak Tirinya Dua Kali



SELASAR.CO, Tenggarong - Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perlakuan tidak senonoh oleh ayah tirinya. Dalam sebulan, anak perempuan itu mendapat perlakuan cabul sebanyak dua kali dicabuli oleh ayah tirinya sendiri.

Tindakan asusila terhadap anak tirinya itu dilakukan oleh pelaku pada bulan November 2022 lalu. Kala itu, nafsu pelaku memuncak lantaran melihat anak tirinya sedang berbaring sendirian.

"Berlangsung kejadian pada bulan November 2022 lalu. Pelaku melakukannya (pencabulan) sebanyak dua kali," ujar Kasi Humas Polres Kukar, AKP Darnuji.

Beberapa bulan kemudian, tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya pun terbongkar. Korban mengadukan kepada ibunya, bahwa telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh oleh ayah tirinya. Kemudian ibu korban melaporkannya kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Selanjutnya, tindakan asusila terhadap anak itu dilaporkan ke Polres Kukar, pada Senin (27/2/2022).

"Infonya lbu korban melaporkan ke RT. Mungkin ibu korban tidak ada keberanian melaporkan (ke polisi). Namun, akhirnya sampai ke pihak kepolisian laporan dari aparat RT," jelas Darnuji.

Pada Senin (27/2/2023), Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti oleh tim Alligator Satreskrim Polres Kukar. Pelaku yang sedang asik tidur siang dirumahnya itu pun langsung diringkus tanpa adanya perlawanan.

"Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, yaitu pasal 76D juncto pasal 76E UURI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana 5-15 tahun," sebutnya.

Dari pengakuan pelaku, aksi itu ia lakukan sekitar pukul 23.00 WITA. Kala itu, sang istri (ibu kandung korban) tidak ada di rumah dan sedang bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Tenggarong. Melihat korban yang sedang berbaring sendirian di ruang tamu, membuat nafsu pria berusia 40 tahun itu memuncak. Pelaku langsung mendatangi korban dan menggerayanginya, hingga melakukan persetubuhan.

"Posisi istri waktu itu lagi kerja di cafe, di rumah hanya ada saya dan anak," kata pelaku.

Saat melakukan pencabulan, pelaku mengaku tidak melakukan pengancaman terhadap korban, melainkan diiming-imingi dengan uang. Korban pun saat itu tidak melakukan perlawanan dan hanya diam saja.

"Di bulan itu saya melakukannya dua kali. Waktu mencabuli enggak ada perlawanan, diam saja. Dia saya imingi uang Rp20 ribu. Kalau mau berangkat sekolah di kasih uang sama dipinjami handphone," ungkapnya.

Pelaku juga mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, akibat perbuatannya, kini ia ditinggalkan oleh istrinya.

"Saya menyesal, sekarang istri sudah pergi pindah rumah," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya