Ragam

dprd kaltim Taat Bayar Pajak  sosialisasi perda  Pajak Daerah 

Baharuddin Muin Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat PPU Untuk Taat Bayar Pajak



Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Muin.
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Muin.

SELASAR.CO, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 terkait pajak. Hadir selaku narasumber Sosper pajak, Anugerah Rachmadi dari Lembaga Pengkajian dan Riset Khatulistiwa (Lingkar Khatulistiwa). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu 6 Maret 2021 lalu.

Dalam sambutannya, politisi Gerindra itu menyinggung tentang kendaraan bermotor plat luar Kaltim. Pasalnya, pajak kendaraan tersebut tidak masuk dalam kas daerah. Hal ini secara tidak langsung merugikan daerah. “Kendaraan bermotor wara wiri di jalan yang di bangun dengan menggunakan APBD. Tetapi, giliran bayar pajaknya di luar Kaltim, ini tentu merugikan daerah,” jelas Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan PPU dan Paser tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada penggunaan kendaraan luar Kaltim khususnya di wilayah PPU agar segera mengubah plat kendaraannya melalui mekanisme mutasi di Samsat di wilayahnya masing-masing.

Dia menyebut, kesadaran membayar pajak sangat penting karena kaitannya dalam berkontribusi bagi pembangunan mulai dari infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan hingga perekonomian. "Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih memahami fungsi masyarakat selaku warga negara untuk wajib dan taat membayar pajak," tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya