Utama

Bangunan Disegel  Disegel Pemkot Pemkot Samarinda Dinas PUPR Samarinda Izin Mendirikan Bangunan 

Bangunan Kafe Kopi Waralaba di Jalan S Parman Disegel, Begini Kata Pemkot



Bangunan baru yang berdiri di kawasan Jalan Letjend S Parman, Kecamatan Sungai Pinang.
Bangunan baru yang berdiri di kawasan Jalan Letjend S Parman, Kecamatan Sungai Pinang.

SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda menyegel bangunan baru yang berdiri di kawasan Jalan Letjend S Parman, Kecamatan Sungai Pinang, pada Senin (15/3/2021).

Diketahui bangunan tersebut akan dipergunakan oleh waralaba terkemuka asal Amerika Serikat. Terkait penyegelan itu, Kasi Pengawas Bangunan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus, menyebutkan pemilik bangunan tersebut belum mengubah fungsi bangunan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki adalah untuk bangunan kantor.

“Itu dia belum mengubah fungsi bangunan. Tadinya sudah ada IMB, namun IMB yang terdahulu itu fungsinya kantor. Nah, bangunan yang sekarang diperuntukkan untuk kafe, maka harus mengajukan perubahan fungsi bangunan,” ujar Juliansyah.

Tak hanya itu, diketahui pelanggaran-pelanggaran yang tertulis dalam surat perintah penyegelan Dinas PUPR yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, menjelaskan ada 3 pelanggaran. Yakni, tidak memiliki advice planning surat keterangan kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang kota, tidak memiliki advis teknis, serta tidak memiliki izin mengubah fungsi bangunan dari kantor menjadi kafe.

Juliansyah juga menuturkan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga. Sampai akhirnya, dilakukanlah penyegelan terhadap bangunan yang memiliki luas 17x15,5 meter itu.

“Kita melakukan penyegelan melalui tahapan-tahapan. Dari memberikan surat peringatan pertama sampai ketiga. Dilakukan penyegelan ini agar pemilik bangunan kafe tersebut mengurus dulu sampai izin terbit,” tegas Juliansyah.

Keterangan dalam segel yang ditempelkan Dinas PUPR Kota Samarinda di salahsatu pilar beton bangunan itu bertuliskan: “Disegel pelanggaran peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 tentang bangunan dalam wilayah Kota Samarinda Pasal 18”.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya