Kutai Timur

Narkoba di Kutim Sabu-sabu Satreskoba Polres Kutim Penggunaan Narkoba 

Punya Sabu 0,36 Gram, Dua Warga Kutim Diamankan Polisi



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta - Lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram, 2 warga Kutim diamankan jajaran Opsnal Sat Reskoba Polres Kutim. Kedua pelaku yang berinisial R (29) dan A (23) diamankan di Jalan Kampung Kajang Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta selatan, Kutai Timur, pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Dalam press rilisnya, Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.00 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah," ucapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mendapatkan 2 HP dan 1 poket sabu seberat 0,36 gram beserta plastik pembungkusnya.

"Sabu tersebut disimpan di rak lemari milik A. Setelah diinterogasi, pelaku A mengaku jika 1 poket barang haram tersebut diperoleh dari saudara R," jelasnya.

Kemudian polisi langsung melanjutkan penggeledahan di rumah R, dan didapatkan 1 timbangan digital, 1 sendok takar yang terbuat dari pipet plastik dan 1 pak plastik klip.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku (A) dan (R) diancam pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya