Kutai Kartanegara

Vonis Mati Kasus Narkoba Hukuman Mati Kasus Narkoba Kasus Narkoba di Kaltim Hukuman Kasus Narkoba Kasus Narkoba di Kukar 

Divonis Mati, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Kukar Ajukan Banding



Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kutai Kartanegara, Frendra AH.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kutai Kartanegara, Frendra AH.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dua terpidana hukuman mati kasus narkoba jenis sabu seberat 68 kg, AS (31) warga Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dan BM (33) warga Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. 

Kedua tersangka ini ditangkap oleh Polda di jalur poros Samarinda-Bontang pada Mei 2020 lalu. Dari masing-masing tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 32.359,45 gram dari tangan AS dan 36.332,25 gram dari tangan BM. Kedua tersangka didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kutai Kartanegara (Kukar) Frendra AH, mengatakan, saat ini kedua terdakwa berada di tahanan Lapas Kelas II A Tenggarong. Kedua terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kedua Terpidana hukuman mati tersebut mengajukan banding, sah-sah saja. Itu upaya mereka dan undang-undang memungkinkan itu," ujar Frendra.

Dia menjelaskan, proses pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim itu sampai 30 hari. Bila dianggap kurang, maka prosesnya akan ditambah menjadi 90 hari. Ia pun menyebutkan, jika banding kedua terpidana mati ini ditolak, terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Jika masih ditolak, terdakwa dapat mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, harus ada bukti baru yang kuat untuk membatalkan vonis mati terpidana itu. Jika tetap ditolak, upaya terakhir adalah mengajukan pengampunan hukum atau grasi kepada Presiden RI Joko Widodo. 

"Dan jika semua tahapan-tahapan ini sudah mereka jalani dan hasilnya tetap ditolak, maka kita bisa melakukan eksekusi. Sebab, terpidana yang sudah ditolak grasinya, berarti tidak ada upaya hukum lagi yang bisa diajukan," jelas Frendra.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya