Kutai Kartanegara

Peredaran narkoba sabu sabu  kasus-narkoba-di-kukar Peredaran Narkoba di Kukar 

Simpan Sabu di Dinding Kamar, Pria di Sebulu Dibekuk Polisi



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong – Polsek Sebulu membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SW (44) di Desa Sebulu Ulu Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 16.30 Wita, anggota Polsek Sebulu mendapat informasi bahwa ada yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumah SW Jalan Abd Riso, tepatnya di RT 04 Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu.

Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Sebulu langsung bergerak untuk mendatangi rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba dan langsung mengamankan pelaku tersebut.

"Pada saat diamankan, pelaku sedang duduk di ruang tamu, kemudian petugas menanyakan di mana sabu tersebut disimpan. Namun, pelaku menjawab sudah habis," ujar Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan ke dalam kamar pelaku dan ditemukan botol kecil berwarna putih berisi 3 poket narkoba jenis sabu ukuran sedang dan 5 poket sabu ukuran kecil yang disembunyikan di dinding kamar pelaku. Selain itu, petugas juga mendapati sedotan dan 2 pipet kaca yang digunakan pelaku untuk mengisap sabu.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang itu memang miliknya," kata Agus.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5,76 gram, 2 pipet kaca, 1 sedotan, 1 bong alat pengisap sabu, 1 botol kecil, 1 unit handphone, dan uang hasil jual sabu sebesar Rp1.100.000. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya