Hukrim

Peredaran narkoba Jaringan Pengedar Narkoba Pengedar Narkoba Kasus Narkoba di Kaltim Pengedar Narkoba di Samarinda 

Dua Hari, 2 Jaringan Pengedar Narkoba Dibekuk, Pelaku Belajar dari Internet



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan inex di Kota Tepian. Hal tersebut terungkap setelah anggota Reskoba melakukan sejumlah penangkapan terhadap 8 pria serta 1 wanita dalam kurun waktu 2 hari, pada 9-10 April 2021.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian, saat melakukan rilis pada Senin (12/4/2021) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan di hari Jumat 9 April 2021 sekitar pukul 22.35 Wita. Anggota Reskoba mengamankan seorang pemuda berinisal MR (21). Dari penangkapan itu, anggota mendapati 2 poket sabu seberat 0,94 gram bruto yang tersimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku. 

“Kita lakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku (MR). Dari hasil itu, kita mendapati informasi bahwa MR kenal dengan seorang pemain ganja berinisial RA,” ujar AKP Rido Dolly.

Berbekal informasi tersebut, anggota opsnal Reskoba kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku RA (21) dan MI (26) di kawasan Samarinda Ulu. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan lipatan kertas yang berisi ganja kering seberat 0,29 gram netto dan 2 bungkus kotak rokok berwarna merah 

“Dalam 2 rokok kita temukan lipatan kertas lagi berisikan daun ganja kering dengan total berat 2,40 gram netto, dan 1 bundel kertas linting rokok,” tambah AKP Rido Dolly.

Dilakukan kembali pengembangan oleh anggota opsnal kepada pelaku RA. Dari hasil pengembangan, polisi kembali meringkus seorang pemuda berinsial MA (24) dan seorang perempuan berinisal YL (22) selaku penghubung RA guna mendapakan ganja tersebut. 

Selanjutnya di kawasan Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada hari Sabtu 10 April 2021, dua orang pemuda berinisial RN (23) dan MR (22) kembali diringkus oleh anggota polisi. 

Dalam penangkapan itu, ditemukan lagi barang bukti berupa 1 bungkus ganja di kantong celana pelaku dengan berat 2,35 gram netto, 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 19,30 gram netto yang tersimpan di dashboard sepeda motor serta 1 tas kertas warna cokelat yang di dalamnya ditemukan 65 bungkus paket ganja dengan berat total 220,55 gram netto.

“Hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara pesan melalui online dengan sistem transfer, setelah itu ganja datang melalui jasa ekspedisi,” jelas AKP Rido Dolly.

Masih di rentang waktu yang sama, pada tanggal 10 April 2021, anggota Opsnal Reskoba juga berhasil membekuk 2 orang pria berinisal RR (29) dan Rn (42). Keduanya ditangkap di kediaman pelaku RR di kawasan Jalan Muso Salim lantaran diketahui memproduksi sendiri ekstasi jenis ineks dari rendaman air batang ganja kering. 

“Pelaku RR dan Rn mempelajari buat ekstasi di internet. Mereka kumpulkan bahan baku, dicampur di antaranya dengan rendaman air batang ganja. Kemudian, dicetak sendiri, dikemas, dan lalu dijual,” ucap AKP Rido Dolly.

“Ada kaitannya kasus ganja dengan produksi ekstasi ini. Diduga ganja tersebut dipasok dari 6 tersangka kasus ganja yang kita amankan, karena ekstasi dibuat dari rebusan ganja,” tambahnya.

Dari penangkapan pelaku RR dan Rn, polisi berhasil mengamankan 155 pil ekstasi, seperangkat alat cetak pil ekstasi dan 2 bungkus yang diduga narkotika jenis tanaman ganja kering dengan total berat 69.05 gram netto. Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya