Kutai Kartanegara

Peredaran narkoba sabu sabu Desa Tuana Tuha  kasus-narkoba-di-kukar Peredaran Narkoba di Kukar 

Pengedar Asal Kenohan Simpan Sabu di Penjemuran Kratom



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Polsek Kenohan membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial BR (41) di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolsek Kenohan, AKP Salamun, mengatakan, sebelumnya pada Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 22.00 Wita, anggota Polsek Kenohan telah lebih dulu mengamankan JH. Kemudian dilakukan pengembangan. JH mengaku ada seorang temannya yang berinisial BR masih menyimpan narkoba jenis sabu tersebut. Setelah itu, sekitar pukul 23.30 Wita, anggota Polsek Kenohan berhasil mengamankan BR.

"Kami lakukan penggeledahan terhadap BR, akan tetapi tidak ditemukan sabu, hanya mendapati timbangan digital dan diakui BR timbangan tersebut adalah milik JH yang digunakan untuk menimbang sabu," kata Salamun.

Kemudian di waktu pagi, tepatnya Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 07.00 Wita, polisi kembali menginterogasi BR. Ia mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu tersebut di dalam salah satu terpal tempat penjemuran daun kedemba atau kratom yang berada di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan. Lalu, anggota Polsek bersama BR mendatangi tempat tersebut.

"Setibanya di sana, anggota langsung melakukan pencarian, dan ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok sebanyak 4 poket," ujar Salamun.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenohan untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 poket narkoba jenis sabu seberat 1,14 gram, 1 unit handphone, 1 bungkus rokok, 1 pipet, 2 lembar kertas timah rokok, 1 timbangan digital, 3 bungkus plastik klip, 2 korek api, 4 sedotan dan 1 plastik putih. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya