Kutai Kartanegara

PT MGRM Perubahan Perda BUMD PT MGRM DPRD Kukar 

Finalisasi Rancangan Perubahan Perda BUMD, MGRM Nanti Tak Hanya Kelola PI



Rapat finalisasi Pansus tentang Raperda terkait rancangan perubahan perda pembentukan BUMD PT MGRM.
Rapat finalisasi Pansus tentang Raperda terkait rancangan perubahan perda pembentukan BUMD PT MGRM.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait rancangan perubahan perda pembentukan BUMD PT MGRM. Selain itu juga membahas tentang perubahan Perda Kabupaten Kukar Nomor 3 Tahun 2017 tentang peran serta lokal terhadap industri ekstraktif minyak dan gas bumi daerah.

Rapat tersebut dipimpin anggota DPRD Kukar yang juga selaku Ketua Pansus rancangan perubahan Perda Pembentukan BUMD PT MRGM, Jumarin Tripada, didampingi anggota pansus lainnya, seperti Saparudin Pabonglean dan Abdul Wahab. Kemudian dihadiri juga oleh Inspektorat, Distransnaker dan Perwakilan PT MGRM.

Jumarin mengatakan, perubahan perda ini untuk menuju ke arah yang lebih baik. Di dalam perda ini lebih menekankan agar segala keperluannya mengedepankan bahan-bahan dan memberdayakan masyarakat lokal. Selain itu, ia juga menginginkan ada kesamaan persepsi dari segala pemangku kepentingan terkait perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang peran serta lokal terhadap industri ekstraktif minyak dan gas bumi daerah yang juga menjadi pembahasan dalam rapat ini.

Ia pun berharap, agar nantinya perda ini dapat memayungi semua kepentingan. Termasuk, soal memperdayakan tenaga lokal, yang diharapkan bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan BUMD nantinya. Selain itu, ia juga berharap, siapa pun nanti yang akan memimpin PT MGRM bisa menjadikan pelajaran atas hal-hal yang terjadi di lingkungan PT MGRM belakangan ini. Sehingga, PT MGRM ini tidak dilibatkan untuk memberikan masukan-masukan dalam rancangan perda ini.

"Dan ada rekomendasi dari BPK untuk pembenahan Perda Participating Interest (PI) kita yang dikelola oleh MGRM," ujar Jumarin.

Sementara itu, Human Resources and General Affair PT MGRM, Wahyudi NA, mengatakan, jika perubahan perda ini sudah disetujui, maka PT MGRM ini nantinya tidak hanya mengelola PI, tetapi juga akan bergerak di sektor lain. Bisa bergerak di sektor energi dan ketahanan pangan. Sehingga PT MGRM dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor lain tersebut.

"Kalau melihat rancangan perda ini, dari Biro Ekonomi mengusulkan nanti bisa bergerak di bidang yang lain. Termasuk, yang disebut energi dan ketahanan pangan," ujarnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya