Ragam

DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin Sosper Bapemperda DPRD Kaltim 

Jawad Menilai Pentingnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di saat Penyampaian Sosper



Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin.

SELASAR.CO, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim kembali memasuki masa kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di sejumlah kabupaten/kota. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin, Senin (22/3/2021)

Dikatakan, pihaknya akan mensosialisasikan Perda tentang Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk masyarakat. Jawad menyebutkan jika Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Saya melihat jika terjadi di suatu tempat atau daerah warga itu tidak tahu kemana arah harus melapor. Sehingga penyelenggaraan bantuan hukum itu penting untuk disosialisasikan,” ungkapnya.

Seperti contohnya, ketika terjadi permasalahan sengketa tanah masyarakat, saat kegiatan Sosper nanti pihaknya akan memaparkan bagaimana langkah yang tepat guna menyelesaikan permasalahan itu.

“Di masyarakat bahwa kalau ada kasus tanah atau apa maka di situ akan kami sampaikan Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” sebut legislator Fraksi PAN tersebut.

Terlebih, Jawad berharap setelah menyampaikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke masyarakat, masyarakat lebih proaktif bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Artinya mereka pun juga semakin aktif bekerja. Karena biasanya LBH khususnya di kota Samarinda itu banyak sekali, tetapi kadang satu bulan tidak ada kegiatannya. Itu karena kurang disosialisasikannya tentang penyelenggaraan bantuan hukum itu,” bebernya.

Sehingga dari kegiatan Sosper tersebut juga memiliki nilai tambah di masyarakat. Dalam memberikan informasi tentang prosedur hukum yang selama ini masih dianggap riskan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya