Ragam

DPRD Kaltim Sosper Sosialisasi Perda Bantuan Hukum M Nasiruddin 

M Nasir Gelar Sosper Terkait Bantuan Hukum, Berharap Perda ini Memberikan Keadilan Bagi Warga Tidak Mampu



BERIKAN PEMAHAMAN: M Nasiruddin (berdiri) saat membuka acara Sosper terkait penyelenggaraan bantuan hukum di Dapilnya Kutai Timur kemarin.
BERIKAN PEMAHAMAN: M Nasiruddin (berdiri) saat membuka acara Sosper terkait penyelenggaraan bantuan hukum di Dapilnya Kutai Timur kemarin.

SELASAR.CO - Anggota DPRD Kaltim, M Nasiruddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan yang berlangsung di Posyandu Kelurahan Singa Gewe, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai timur dihadiri peserta Sosper ratusan orang.

Sosialisasi digelar Jumat (26/3/2021) dengan menghadirkan narasumber praktisi hukum dari Unmul Dr Nur Arifuddin dan Direktur LBH Samarinda Fathul Huda.

Ini merupakan yang Sosper penyelenggaraan bantuan hukum yang kedua, sebelumnya Sosper dilakukan di Sangatta Utara. “Perda ini hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum tapi tentu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut," kata pria yang akrab disapa Nasir ini.

Dijelaskan, syarat yang dimaksud dalam Perda tersebut adalah penduduk ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perundang undangan. 

Legislator dari Fraksi PAN mengungkapkan, Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat. 

"Bantuan hukum ini diberikan oleh pemerintah untuk warga secara cuma cuma bagi warga yang ber KTP yang kategori miskin yang dibuktikan keterangan dari pejabat yang berwenang," terangnya. 

Natsir berharap, melalui sosialisasi ini warga masyarakat lebih memahami bahwa Perda ini hadir untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata. "Juga memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat,” tutupnya. 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya