Ragam
Puji Hartadi  DPRD Kaltim Sosper Taat Pajak 
Meningkatkan Pendapatan PAD dari pajak, Puji Hartadi Gelar Sosper di Kukar
SELASAR.CO, Tenggarong - Fraksi PKB DPRD Kaltim Puji Hartadi menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang pajak daerah. Kegiatan sosialisasi Perda dilangsungkan di Desa Lebak Cilong Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara. Kegiatan dilangsungkan secara tatap muka dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Sosialisasi Perda ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Lebak Cilong, unsur perangkat desa, dan ketua-ketua RT. Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Bapenda Kaltim (UPTD) Kukar ini berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari masyarakat.
Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah, meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak dan upaya pemerintah dan legislatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah yang berdampak pada pertumbuhan APBD Kaltim.
Ketika membuka sosialisasi Perda, Puji Hartadi berpendapat bahwa, pajak penting bagi pembangunan dan kesejahteraan suatu daerah. Di Kaltim contohnya, penerimaan pajak daerah memberi kontribusi nyata sekitar 78X pada PAD atau 3996 terhadap APBD. Potensi ini yang harus terus didorong oleh pemerintah dan DPRD, juga dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Salah satunya dengan kegiatan sosialisasi Perda semacam ini. Di masa pandemi seperti ini, menuntun kita untuk bekerja lebih cepat dan inovatif.
Berita Terkait
Puji Hartadi yang juga pernah menjabat 2 periode sebagai anggota DPRD Kukar berharap agar informasi ini di sebar luaskan.
"Saya berharap kepada Bapak/Ibu yang hadir dapat memberikan informasi ini kepada warga yang lain agar pembangunan di Kaltim dapat bertumbuh dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara," jelasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan