Ragam

Baharuddin Demmu dprd kaltim Dekan Hukum Unmul Sosper Sosper Bantuan Hukum 

Baharuddin Demmu Gandeng Dekan Hukum Unmul saat Memberikan Sosper Bantuan Hukum



Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

SELASAR.CO, Samarinda - Untuk mempermudah menyampaikan Sosialisasi Perda (Sosper) terkait bantuan hukum agar lebih dipahami masyarakat. Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menggandeng Dekan fakultas Hukum Unmul Mahendra Putra Kurnia. Banyak pemahaman yang disampaikan narasumber bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum dalam Sosper tersebut.

Mahendra Putra Kurnia mengatakan bahwa syarat untuk mendapatkan jasa bantuan hukum cukup mudah.

Masyarakat tinggal mengajukannya dengan menunjukan KTP Kaltim dan atau surat domisili, serta surat keterangan tidak mampu atau miskin dari kelurahan atau desa dan atau dokumen sah lainnya. Yang diserahkan kepada LBH yang sudah bekerja sama dengan pemerintah. “Tinggal pemerintah melakukan kerjasama dengan LBH yang ada,” jelasnya.

Menurut dia, jasa bantuan hukum kepada masyarakat miskin saat ini sudah berjalan di LBH Samarinda, termasuk di LBH Unmul. Rata-rata memberikan jasa bantuan hukum 20 hingga 30 perkara per tahunnya. Dengan fasilitasi bantuan hukum dari pusat melalui Kemenkumham.

Diharapkan dengan adanya perda ini dapat memaksimalkan pelayanan jasa bantuan hukum kepada masyarakat yang tak mampu di Kaltim.

“Kami harap, jangan sampai perda ini berjalan, sebenarnya. Tetapi ini hanya sebagai langkah antisipatif. Kalau rakyat miskin punya masalah hukum, perda ini bisa membantu. Tapi kita berharap masyarakat tak punya masalah hukum,” tandasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya