Ragam

Baharuddin Demmu dprd kaltim Hak Guna Bangunan 

Baharuddin Demmu Harap Perusahaan Tak Larang Rakyat Bercocok Tanam



Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

SELASAR.CO, Samarinda - Permasalahan akibat pengosongan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh perusahaan terhadap para kelompok tani di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menemui titik terang. Pasalnya, lewat Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu terus memperjuangkan nasib kelompok petani. Terbaru, wakil rakyat dari Fraksi PAN tersebut meminta salah satu perusahaan yang berada di Kelurahan Pendingin, tidak melarang rakyat melakukan aktivitas penanaman di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Memang betul itu HGB nya, tetapi faktanya sebenarnya di lapangan kan perusahaan tidak pernah membangun juga. Maka saya tadi saran perusahaan tidak boleh melarang rakyat untuk menanam, karena perusahaan sudah melakukan pelanggaran,” ungkap Baharuddin Demmu.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim sudah melakukan kerja sama dengan empat perusahaan melalui skema HGB. Namun salah satu lahan HGB yang diterima oleh PT NP yang memiliki HGB hingga 2023 dan 2028 terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Maka sejak 2014 lalu masyarakat setempat melalui sembilan kelompok tani memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam dan bersawah.

Namun masalah muncul 2020 kemarin. Perusahaan pemilik HGB mengukur lahannya dan meminta kelompok tani menghentikan aktivitasnya pada April 2021 mendatang. Di sini rakyat petani gelisah karena lahan milik pemerintah dan mengadukan persoalannya tersebut ke Komisi II DPRD Kaltim guna mempertanyakan status lahan tersebut.

Dia berharap, perusahaan segera melakukan koordinasi bersama Pemprov Kaltim, BPKAD dan Biro Hukum. Untuk memastikan agar para petani tetap melakukan aktivitas penaman di lahan tersebut.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya