Kutai Timur

PDAM Kutim PDAM Tirta Tuah Benua Karyawan PDAM Kutim Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim 

Puluhan Karyawan PDAM Mengadu ke Bupati Kutim, Suparjan: Hanya Miskomunikasi



Kantor PDAM Tirta Tuah Benua Kutim.
Kantor PDAM Tirta Tuah Benua Kutim.

SELASAR.CO, Sangatta – Puluhan karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur (Kutim) dari berbagai kecamatan sekira pukul 09.00 Wita, Selasa (30/3/2021) pagi, mendatangi Kantor Bupati Kutim. Mereka mengadukan nasib terkait penurunan status dari karyawan tetap menjadi kontrak.

Salah satu karyawan PDAM, Ismanto, mengaku pihaknya sengaja langsung mengadukan permasalahan yang mereka alami ke Bupati Kutim. Hal itu lantaran pihaknya tidak terima penurunan status dari pengawai tetap menjadi pegawai kontrak. Terlebih mereka juga sudah lama mengabdi sebagai karyawan.

“Ada 17 orang yang rencananya mau diturunkan statusnya, dengan alasan ada aturan yang mengatur terkait pembatasan usia pada saat pengangkatan menjadi karyawan tetap. Bahkan sebelumnya juga sudah dilakukan pengangkatan menjadi karyawan tetap, namun tiba-tiba dilakukan penurunan,” katanya kepada media ini.

Untuk itu, pihaknya berharap agar status mereka sebagai karyawan tetap di PDAM dipertahankan. “Berdasarkan informasi, status kami diturunkan kurang lebih sudah 6 bulan lamanya. Makanya kami ke sini langsung menghadap Bupati, karena kita juga tidak mau masalah ini terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” ujar Ismanto.

Usai bertemu dengan Bupati Kutim, pihaknya pun mengaku senang dan bangga karena sudah mendapatkan jaminan dari Bupati Kutim bahwa status mereka dikembalikan sebagai karyawan tetap PDAM.

“Alhamdulillah status kami sudah dikembalikan seperti semula oleh Bupati Kutim sebagai karyawan tetap dan Surat Keputusan (SK) juga dijanjikan Bupati langsung keluar hari ini juga,” katanya.

Sementara itu, ditemui di Kantor Bupati Kutim, Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, Suparjan, menyatakan apa yang dikhawatirkan oleh sejumlah karyawan disebabkan miskomunikasi. Tidak ada perubahan status karyawan sama sekali yang dilakukan oleh pihaknya.

“Mereka kan tidak mendapatkan informasi yang cukup, seakan-akan ada perubahan status yang dilakukan, padahal tidak ada,” ucapnya.

Suparjan pun mengakui jika sebelumnya memang ada ketentuan yang mengatur terkait status pengakatan karyawan dari Pemerintah Pusat. Namun kebijakan tersebut tetap dikembalikan ke daerah masing-masing.

“Makanya tidak ada perubahan status mereka, tetap seperti semula tidak ada perubahan sama sekali. Mungkin mereka mendapatkan informasi yang tidak valid akhirnya mereka terbawa dan pada intinya kami dengan Bupati Kutim itu tidak ada perubahan,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya meminta sejumlah karyawan tersebut untuk tidak gelisah dan bisa bekerja kembali dengan baik di setiap wilayah kerjanya, sehingga bisa memberikan yang terbaik untuk perusahaan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya