Ragam

Sengketa Lahan Sengketa Lahan Di Desa Kerayaan Desa Kerayaan dprd kaltim 

Sambangi Pemkab Kutim, Komisi I Bawa Persoalan Sengketa Lahan Di Desa Kerayaan



Ketua Komisi I DPRD Kaltim bersama Asisten I Sekkab Kutim Suko Buono.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim bersama Asisten I Sekkab Kutim Suko Buono.

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyambangi Kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Jumat (1/4/2021). Kunjungan kerja tersebut dalam rangka penyelesaian persoalan sengketa lahan di Desa Kerayaan, Kutim.
Ketua Komisi I Jahidin mengatakan persoalan antara PT Wira Inova Nusantara dengan Kelompok Tani Karya Bersama terkait sengketa lahan seluas 430 hektare yang masuk wilayah kerja perusahaan PT Wira Inova Nusantara.

Setelah melakukannya pertemuan dengan mempertemukan berbagai pihak terkait lanjut dia pihak perusahaan bersedia menyampaikan ganti rugi lahan kepada kelompok tani. Kendati demikian pihak perusahaan meminta ketegasan terkait status lahan.

"Melihat izin lahan dan GPS memang luasan 430 masuk dalam wilayah kerja perusahaan. Melihat dari dokumen bahwa sebelum melakukan kegiatan perusahaan sudah melakukan penyelesaian dengan warga sekitar. Terkait persoalan klaim kemudian dari pihak kelompok tani yang ada sekarang sejatinya pihak perusahaan sendiri sudah menyatakan kesiapannya terkait ganti rugi," jelas Jahidin pada pertemuan yang dihadiri Asisten I Sekkab Kutim Suko Buono, Manajemen PT Wira Inova Nusantara, dan Kepala Adat Desa Kerayaan.

Kepada kelompok tani Jahidin memberikan masukan agar setiap persoalan agar diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Sebab kehadiran perusahaan memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan di lingkungannya.

Ia mencontohkan, seperti Sangatta ketika masih berstatus desa melalui kehadiran PT KPC dengan program CSR sarana dan prasarana publik seperti pengerasan jalan, penyediaan penerangan dan air bersih mulai dilakukan.
Dikarenakan wilayah yang dipersoalkan tersebut di Kabupaten Kutai Timur maka dinilai penting untuk kemudian melibatkan Pemkab Kutim untuk bersama-sama mencari jalan terbaik dalam penyelesaiannya.

"Intinya kedua pihak sudah sepakat, hanya saja baik petani dan perusahaan perlu mengetahui tentang batasan wilayah Desa Kerayaan agar tidak menjadi sengketa dan perdebatan, " ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Asisten I Sekkab Kutim Suko Buono menyampaikan bahwa lahan dimaksud secara administrasi masuk ke dalam wilayah Desa Kerayaan. Terkait rencana pemekaran kecamatan baru yang Kerayaan masuk di dalamnya tentu tidak mempengaruhi persoalan tersebut.

"Pemkab Kutim akan memberikan dukungan agar persoalan yang berkaitan dengan batas wilayah. Kami akan buatkan peta kecamatan sebagai salah satu dokumen yang bisa membantu penyelesaian," tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya