Ragam
Sosper Sosper Bantuan Hukum Bantuan Hukum dprd kaltim Mimi Meriami 
Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriani Gelar Sosper di Balikpapan
SELASAR.CO, Balikpapan - Perkara Hukum tentu tak memandang status ekonomi seseorang, baik itu yang mampu maupun tidak mampu. Sementara perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang yang tak semua masyarakat mampu secara keuangan membayar pengacara untuk mendampinginya.
“Oleh karena itu negara hadir sebagai bentuk kewajiban menjamin, mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut bisa diakses Masyarakat tidak mampu karena pemerintah mengalokasikan anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD,” kata Mimi Meriami Anggota DPRD Kaltim dalam Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar, Jumat (2/4/2021) di Posko Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Dalam sosialisasi Perda tersebut, Mimi berharap agar Gubernur Kalimantan Timur bisa segera mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai panduan lebih jelas terkait pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. Ia menilai pentingnya Pergub tersebut karena Pergub selain berisi tentang tata cara kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum, juga berisi standar biaya dan layanan bantuan, tata cara pengajuan dan penyaluran bantuan dana. Serta tata cara pelaporan dana penggunaan bantuan hukum, sanksi administrasi serta pengawasan.
“Sehingga saya mendorong Gubernur segera menerbitkan Pergubnya agar Perda ini bisa benar-benar dijalankan. Sehingga warga tidak mampu, termasuk perempuan maupun disabilitas bisa menerima haknya untuk mengakses bantuan hukum tersebut, ” urai Politisi PPP Ini.
Berita Terkait
Lanjutnya, Ia berharap Perda yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu ini Bisa segera dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat. Sebagaimana tujuan Perda ini dibuat yakni, pemenuhan hak memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum. Warga berhak mendapatkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum warga harus melampirkan surat keterangan miskin. Namun memang saat ini Kelurahan Di Balikpapan tak lagi mengeluarkan surat tersebut, penggantinya yaitu surat tidak berpenghasilan,” sebutnya.
Dalam Sosper yang menghadirkan Narasumber Advokat Hamsari SH MH, Diterangkan dalam Perda yang diterbitkan bahwa syarat permohonan bantuan hukum diajukan pemohon secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan dengan melampirkan setidaknya identitas berupa fotokopi KTP maupun bukti identitas pemohon atau calon penerima bantuan. Selain itu, dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dalam diskusi tanya jawab di forum Sosper, salah satunya Hamsari menanggapi terkait persoalan hukum dibidang pertanahan. Yaitu soal surat segel tanah yang diutarakan Hilang bukanlah kewenangan pihak Ketua RT untuk mengeluarkan surat kehilangan.
“Jika khawatir terseret dalam permasalah hukum hingga ke pengadilan, dalam kasus kehilangan dokumen atau surat tersebut, maka bukan RT yang mengeluarkan surat tersebut. Melainkan, pihak kepolisian lah yang berwenang mengeluarkan surat keterangan kehilangan, ” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan