Kutai Timur

Perkebunan sawit PAD Kutim DPRD Kutim  Sektor Perkebunan perkebunan sawit di Kutim 

Lirik PAD di Sektor Perkebunan Sawit, DPRD Kutim Berencana Buatkan Raperda



Ilustrasi perkebunan sawit.
Ilustrasi perkebunan sawit.

SELASAR. CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur berencana membuat satu rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif agar ke depan keberadaan sektor perkebunan kelapa sawit bisa memberikan nilai tambah untuk daerah.

Menurut Ketua DPRD Kutim, Joni, selama ini sektor perkebunan kelapa sawit masih kurang memberikan kontribusi ke PAD. “Makanya waktu zaman kami dulu, sudah kami instruksikan dinas terkait tolong cari regulasinya kira-kira apa yang bisa kita dapatkan dari perkebunan ini, cuma sampai sekarang belum ada peraturan yang mengatur bisa mengambil hasil dari sawit untuk PAD. Sementara mereka banyak menguasai lahan di Kutim,” ucap Joni.

Untuk itu, pihaknya berencana membuat satu rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif DPRD “Nanti di dalam Raperda itu akan memuat sejumah peraturan terkait hasil kelapa sawit, semuanya diatur di dalam situ, mulai dari angkutannya dan lainnya,” katanya.

Rencana pembuatan Raperda ini juga sudah disampaikan ke Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat berlangsungnya musrenbangcam beberapa waktu lalu. Rencana tersebut mendapatkan dukungan dari Pemkab Kutim.

“Malah beliau (Bupati Kutim) minta kalau bisa secepatnya dilakukan penyusunan terkait Raperda ini,” ujar Joni.

Dijelaskannya, jika tidak ada kendala, rencananya pembuatan raperda tersebut akan mulai berlangsung tahun ini dan diupayakan bisa ditetapkan pada tahun 2022 mendatang. “2021 ini sudah mulai berjalan itu, kalau bisa di 2022 nanti sudah ditetapkan,” harapnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya