Kutai Kartanegara

Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan  Aksi Demo di Kukar Desa Jembayan DPRD Kukar PT MHU Dampak tambang batu bara 

Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh, Warga Jembayan Aksi di Depan Gedung DPRD Kukar



Aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (8/4/2021).
Aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (8/4/2021).

SELASAR.CO, Tenggarong - Puluhan orang dari Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMMK) menggelar aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (8/4/2021).

Koordinator aksi, Syamsu Arjaman, mengatakan, aksi ini dilakukan untuk meminta keadilan atas tuntuan hak lahan serta tanam tumbuh milik masyarakat Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, yang telah digusur oleh perusahaan tambang batu bara, PT MHU.

"Tuntutan kami ini sebenarnya sejak 2019 sampai 2021. Jadi jalan yang kami tempuh ini cukup panjang, yang kami tuntut adalah hak kami. Yaitu, yaitu tanam tumbuh," ujar Syamsu.

Ia menjelaskan, ada sekitar 5 hektare lahan milik salah satu warga Jembayan yang sudah ditanami pohon karet dan sudah berproduksi. Kemudian, hasilnya sudah dinikmati selama dua tahun oleh warga terssebut. Lalu lahan itu ditawar oleh perusahaan dengan seharga Rp 40 juta per hektarenya. Sementara hasil dari kebun karet tersebut dinikmati warga Rp 6 juta per 10 harinya.

"Masyarakat yang mempunyai tanam tumbuh ini bukan menanam untuk menjebak, agar dapat harga mahal. Tapi ini hidup untuk keluarganya," jelas Samsyu.

Sementara ini, ada lima warga yang terdampak oleh aktivitas perusahaan tersebut, dengan luas lahan 18 hektare. Lahan warga ini juga mempunyai legalitas. Bahkan bukti tanam tumbuhnya juga ada.

"Kalau luasan yang pertama ada 13 hektare setengah, ditambah sawah kurang lebih 15 hektare. Kemudian, ditambah lahan saya sendiri. Waktu saya naik tanggal 28 Maret itu lahan saya digusur habis dengan tanamannya. Lalu, tanggal 6 April kemarin saya naik, lahan saya digusur kembali dan dikeruk batu baranya," terang Syamsu.

Sementara itu, anggota DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan, pihaknya menyambut baik aksi masyarakat Jembayan untuk menyampaikan aspirasinya di DPRD Kukar ini. Ia pun sepakat untuk menindaklanjuti permasalahan antara masyarakat Jembayan yang terdampak dengan pihak perusahaan. Yani menyebut, telah menjadwalkan mengundang pihak-pihak terkait. Termasuk, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup melalui DLH provinsi maupun kabupaten, pada Rabu 14 april 2021 mendatang di ruang Banmus DPRD Kukar.

"Kemudian juga PT MHU dan pihak-pihak kontraktor juga bisa hadir, karena dia yang melakukan penambangan tersebut, yang tentu merugikan warga," ujar Yani.

Menurutnya, permasalahan ini menyangkut jual beli lahan antara warga dan perusahaan, karena sudah ada negosiasi dari perusahaan untuk menawarkan harga lahan kepada warga senilai Rp 40 juta. Namun, permasalahannya ada tanam tumbuh warga yang ada di lahan tersebut, juga ada nilai jualnya.

"Padahal di Perbup sudah diatur terkait dengan aturan ganti rugi tanam tumbuh itu, hitungannya per pohon. Kemudian, per jumlah tanaman, itu kan jelas aturannya," tegas Yani.

Ia juga nantinya akan meminta keterangan dari pihak perusahaan, untuk memastikan apakah memang benar ada penggusuran lahan dan tanam tumbuh yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"Sementara ini, belum bisa kita pastikan, karena pihak terkait belum hadir. Menurut hasil diskusi tadi ada 5 warga yang dirugikan," tutup Yani.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya