Utama
Bulan Ramadan Puasa 2021 Penutupan THM Pemkot Samarinda  Bulan Ramadan 2021 
THM Ditutup, Jam Operasional Bioskop hingga Cafe Dibatasi selama Ramadan
SELASAR.CO, Samarinda - Untuk menyosialisasikan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) jelang Bulan Suci Ramadan, Pemkot malam tadi melakukan kunjungan ke beberapa THM di Samarinda. Keputusan ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 300/504/100.26 terkait penutupan THM dan sejenisnya serta rumah billiard, termasuk pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU) pada Bulan Suci Ramadan.
Dikatakan Asisten I Sekkot Samarinda, Tejo Sutarnoto, dalam kesempatan ini tergabung di antaranya TNI/Polri, Satpol PP Samarinda, Dinas Penanaman Modal Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Dinas Pariwisata (Dispar) Samarinda. "Kami hanya memberikan imbauan kepada pelaku usaha," ucapnya.
Dalam SE yang dikeluarkan Pemkot Samarinda juga mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional untuk Tempat Hiburan Umum (THU). Untuk Bioskop diperbolehkan buka dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Bioskop tidak diperbolehkan beroperasi pada jam-jam menjelang berbuka puasa hingga waktu salat tarawih, atau pada pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 21.59 Wita. Namun bioskop bisa kembali buka pada 22.00 Wita sampai dengan 24.00 Wita. "Jadi dari jam 5 sore akan tutup dulu sampai jam 10 malam, kemudian buka kembali sampai jam 12 malam," jelasnya.
Jam operasional cafe tenda juga diatur dalam SE ini. Tertulis dalam SE tersebut bahwa cafe tenda boleh beroperasi pada jam-jam menjelang berbuka puasa, atau mulai pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita. Namun selama beroperasi mereka tidak diperkenankan menggunakan musik atau dalam bentuk lain. Karena dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas ibadah di bulan Ramadan. "Kalau kafe tenda mulai dari jam 5 sore sampai jam 10 malam, itu pun dilarang menyalakan musik yang mengganggu ibadah di bulan puasa," terangnya.
Berita Terkait
Sementara untuk arena bermain atau area ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa dan juga warung internet (warnet) tidak diperbolehkan beroperasi pada waktu malam. Kedua tempat hiburan umum ini hanya diizinkan buka dari pukul 10.00 Wita sampai dengan 17.00 Wita.
Sementara kepada pelaku usaha yang melanggar, baik itu sejumlah tempat yang ditutup maupun pembatasan jam operasional akan dikenakan sanksi tersendiri. "Kalau yang ditutup masih bandel akan kami cabut izinnya, untuk tempat yang dibatasi kalau melanggar prokes acuannya di Perwali protokol kesehatan," tandas Tejo.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan