Pariwara

Sosper Bantuan Hukum Sosper Seno Aji DPRD Kaltim 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Santan



Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.

SELASAR.CO, Tenggarong - Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Bantuan Hukum di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Sabtu (10/4/2021).

Dalam sambutannya, Seno Aji mengatakan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” katanya.

Politikus Gerindra itu, menyatakan bahwa masyarakat perlu diberikan pembekalan ataupun pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019. Sebab, sebagian masyarakat tidak tahu adanya perda tentang bantuan hukum bagi warga. “Bantuan hukum itu secara gratis dilakukan oleh penasehat hukum sesuai bidangnya. Sehingga, masyarakat yang memiliki masalah bisa meminta bantuan terkhusus masyarakat yang tidak mampu,” ungkap Seno.

Lebih jauh dijelaskan Seno, sapaan akrabnya, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga mengatur soal pemberian asa hukum yang bisa diakses masyarakat tanpa biaya apapun. “Kami masih menunggu aturan lanjutan dari peraturan Gubernur Kaltim yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum masyarakat,” terangnya.

Pihaknya menargetkan produk aturan daerah ini, sudah bisa diakses masyarakat di akhir 2021. Sementara saat ini, masih menunggu aturan lanjutan, yaitu Peraturan Gubernur Kaltim, yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum masyarakat.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya