Kutai Timur

Cabul Aksi Cabul Merekam Saat Mandi Voyeurism Voyeurism Tetangga 

Koleksi Video Tetangga Mandi, Pria di Sangatta Terancam 12 Tahun Penjara



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta - Seorang pria di Kecamatan Sangatta Selatan terpergok kerap merekam aktivitas tetangganya di kamar mandi. Ironisnya, korban utamanya adalah ibu dan anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, kini Hr (30) harus merasakan dinginnya di balik jeruji Mapolres Kutim.

Hr yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku nekat mengintip dan merekam aktivitas tetangganya di dalam kamar mandi, lantaran penasaran dengan tubuh para korban.

Aksi itu kerap dilakukan pada sore hari, saat korban berada di dalam kamar mandi. “Saya tahu tetangga saya di dalam kamar mandi dari suara air,” ucap pelaku HR ketika ditanya sejumlah awak media, Senin (12/4/2021).

Pelaku yang memiliki istri dan seorang anak ini mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. “Saya menyesal, saya minta maaf,” tutup Hr sebelum akhirnya dibawa kembali ke balik jeruji besi.

Sementara itu, Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menerangkan dalam press release yang digelar di Ruang Vidcon Polres Kutim, tersangka dengan sengaja telah merekam aktivitas tetangganya di dalam kamar mandi dengan tujuan untuk koleksi pribadi.

“Untuk kesenangan pribadinya saja, bahkan sebelumnya pelaku juga sempat ditegur oleh bibi korban, namun karena tak cukup bukti sehingga pelaku kembali melancarkan aksinya,” ucap Rauf.

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya sejak bulan Februari lalu, hingga terpergok pada 9 April 2021. “Kemudian untuk jumlah total video yang dibuat oleh pelaku ada sekitar kurang lebih 20 video. Namun untuk lebih jelasnya nanti kita akan lakukan pemeriksaan oleh ahli forensik IT, agar bisa lebih mengetahui berapa jumlah video yang telah dibuat oleh pelaku,” kata Rauf.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diancam pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Untuk diketahui, kejadian tersebut bermula pada Jumat 9 April 2021 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di rumah pelapor. Saat itu anak dari pelapor sedang mandi di kamar mandi lalu berteriak, "Mama ada yang merekam aku lagi mandi!"

Mendengarkan teriakan tersebut, ayah korban pun langsung mendatangi anaknya dan menanyakan apa yang terjadi. Anaknya menyampaikan bahwa ada orang yang merekam dirinya sedang mandi dengan menggunakan handphone melalui sela-sela kamar mandi yang berdampingan dengan kamar mandi tetangga sebelah rumahnya.

Mengetahui hal tersebut, ayah dan ibu korban langsung mendatangi tetangga sebelah rumah tersebut yang ditinggali oleh Hr.

Korban sangat yakin bahwa tidak ada lagi orang lain yang bisa dicurigai salain pelaku. Maka ayah korban pun langsung mendatangi pelaku dan menemukan Hr berada di kamar sedang mengoperasikan HP miliknya.

Orangtua korban pun semakin yakin Hr adalah pelaku utama dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya