Hukrim

Video Mandi Tetangga Video Syur  Satpam  Satpam Bank Voyeurism Cabul Orang Cabul 

Ancam Sebarkan Video Mandi Tetangga, Satpam di Samarinda Diamankan



Tersangka inisial TO (kaos hitam dan celana boxer) saat diamankan oleh tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Tersangka inisial TO (kaos hitam dan celana boxer) saat diamankan oleh tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Entah apa yang ada di pikiran seorang pria berinisial TO (38). Dirinya diketahui nekat melakukan pengancaman akan menyebarkan sebuah potongan video mandi seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berusia 25 tahun yang tak lain adalah tetangganya senidiri.

Belakangan diketahui, TO adalah seorang petugas keamanan atau satpam di salah satu bank swasta di Kota Samarinda. Motif TO melakukan pengancaman penyebaran video dilakukan agar tetangganya itu dapat menuruti keinginan bejatnya untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Informasi yang berhasil dihimpun, TO dan korban tinggal di lingkungan yang sama yaitu di kawasan Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Aktivitas perekaman tak terpuji itu dilakukan TO sekitar dua tahun silam dan saat itu korbannya yang masih berstatus gadis, belum menikah.

Ironisnya, dua tahun telah berlalu video tersebut masih saja TO simpan di telepon genggam miliknya, sehingga hal tersebut dimanfaatkan TO untuk mengajak korban untuk melakukan aktivitas seksual walaupun TO mengetahui tetangganya tersebut telah memiliki suami.

Tak sekadar ancaman, TO pun mengirimkan potongan video tersebut ke korbannya untuk memastikan bahwa ancamannya itu bukanlah tipuan belaka. Mendapati ancaman tersebut, akhirnya TO pun berhasil membuat korbannya sepakat untuk bertemu namun tidak untuk berhubungan badan.

Pada hari Kamis, 18 Maret 2022 akhirnya TO dan korban bertemu. Namun, korban yang tak ingin terjebak dalam niatan jahat TO pun mengajak suami serta sebagian keluarganya. Geram dengan aksi yang dilakukan TO, korban bersama suami dan keluarganya pun langsung menyeret TO ke kantor Polisi Sektor Samarinda Ulu agar dapat diproses secara hukum.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi hari ini Jumat (25/3/2022) membenarkan, bahwa telah menerima laporan dari seorang wanita yang merasa dirugikan akibat direkam saat sedang mandi.

Mendapati itu, polisi pun langsung mengamankan TO. Saat telepon genggam TO diperiksa, benar saja, polisi berhasil menemukan sebuah video yang memperlihatkan korban sedang mandi.

"Pelaku bersama barang bukti berupa handphone telah kami amankan, untuk sementara pelaku masih dilakukan pemeriksaan," terang Iptu Fahrudi.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya