Utama
Video Syur Video Syur Ibu dan Anak Hubungan Inses Video Ibu dan Anak Kasus Pornografi  Video Pornografi 
Ibu-Anak Berhubungan Seksual dan Direkam, Videonya untuk Dijual di Medsos
SELASAR.CO, Kuningan - Kasus pornografi hubungan inses ibu-anak dan hubungan sesama jenis di Kuningan menyeruak. Hal itu terbongkar setelah dua rekaman video yang menampilkan perbuatan tersebut beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan video viral hubungan inses itu melibatkan perempuan berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20). Polisi juga telah mengamankan dua pelaku serta perekam video berinisial KS (26) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua pelaku sudah diamankan. Kemudian menyusul tersangka KS yang kami tangkap Kamis (3/10) malam," ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/10).
Ika menyebutkan motif para pelaku membuat video pornografi tersebut, yakni untuk mendapatkan keuntungan dengan menyebarkan video itu ke platform digital.
Berita Terkait
"Para pelaku dijerat dengan 34 Undang-undang Pornografi, dengan hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara," ucap dia.
Dari pemeriksaan kepolisian, video inses itu direka pada Rabu (2/10) lalu. Sehari sebelumnya, KS menginap di kediaman S terlebih dahulu.
"Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersil. Hari Rabu (2/10) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS," tutur Putu seperti dikutip dari detikJabar.
Putu melanjutkan, KS berencana menjual video mesum ibu dan anak tersebut di media sosial dengan harapan akan ada pihak yang akan membelinya dengan harga tinggi. Tetapi, Putu tak menjelaskan media sosial apa yang digunakan KS.
Namun belum sempat video tersebut tersebar di medsos, ternyata KS mengirimkan video tersebut kepada temannya di wilayah Ciwaru hingga kemudian tersebar luas.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan