Pariwara
Sosialisasi Peraturan Daerah Sosper  Sosialisasi Perda DPRD Kaltim 
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Sosialisasi Perda di Balikpapan
SELASAR.CO, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bersama masyarakat Kelurahan Sepinggan Daya, Kecamatan Sepinggan, Kota Balikpapan. Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemaparan ke masyarakat terkait Perda Kaltim nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri narasumber di antaranya Dr Rihfenti Ernayani selaku Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Balikpapan dan Reza Fahlepy sebagai Pengurus Apindo Kaltim.
Saat dijumpai, Sigit mengatakan bahwa dilaksanakannya sosialisasi ini ditujukan mengetahui sejauh mana pelaksanaan perda-perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim. Terlebih jika saat ini perlu adanya perubahan perda, maka pihak DPRD Kaltim siap melakukan perbaikan perda tersebut.
Memang, perda yang diinisiasi oleh DPRD maupun pemprov dan disahkan tidak hanya menjadi perda yang macam kertas kosong saja. Tetapi kami ingin perda ini sebagai produk hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan pada masa saat ini, memberikan kontribusi bagi pembangunan Kaltim,” ungkap Sigit, Sabtu (10/4/2021).
Berita Terkait
Disampaikannya, Sigit yang juga Ketua DPW PAN Kaltim tersebut mengatakan bahwa pajak daerah adalah sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim. Dikarenakan mampu memberi kontribusi sekira 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD.
“Pajak Daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” terangnya.
Terlebih Sigit juga mendorong Bappeda Kaltim untuk memberikan kemudahan administrasi untuk masyarakat dalam hal pembayaran pajak. Oleh sebab itu, penting menurutnya pembayaran pajak di masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. “Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak,” tandasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan