Kutai Kartanegara

Peredaran narkoba Peredaran Ganja Mahasiswa Simpan Ganja Peredaran Ganja di Tenggarong Satreskoba Polres Kukar 

Mahasiswa Samarinda Simpan Ganja 1,051 Kilogram di Rumah



Barang bukti ganja yang diamankan.
Barang bukti ganja yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Satreskoba Kutai Kartanegara (Kukar) membekuk seorang mahasiswa asal Samarinda berinisial SW (25), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. 

Wakapolres Kukar, Kompol Aldi Alfa Faroqi, mengatakan, pada hari Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 16.15 Wita, Satreskoba mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang berisikan narkotika jenis ganja. Pengiriman tersebut dilakukan melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang dengan tujuan pengiriman Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskoba Kukar bergerak menuju lokasi tujuan pengiriman barang.

"Namun, ternyata alamat itu adalah fiktif, tidak ada nama penerima dan alamat yang dimaksud. Namun, keterangan paket telah diterima oleh nama penerima tersebut," ujar Aldi. 

Pada Senin (12/4/2021), Satreskoba kembali melakukan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman barang yang ada di Kukar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dikoordinasikan, Satreskoba mendapat informasi dari pihak pengiriman jasa. Bahwa, untuk pengiriman barang di daerah Tenggarong Seberang, masuk dalam wilayah pengiriman jasa yang ada di kantor Samarinda. 

Selasa (13/4/2021) Satreskoba Kukar mendatangi kantor pusat pengiriman jasa yang ada di Samarinda untuk mencari tahu siapa nama yang mengirimkan paket ke Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

"Kemudian anggota bertemu dengan saudara Y, dan saudara Y mengatakan bahwa paket tersebut diterima oleh saudara S yang berperan sebagai penerima barang. Saudara Y sudah dua kali mengantarkan paket kepada saudara S," terang Aldi.

Kemudian, tim Reskoba langsung bergerak untuk melakukan pencarian terhadap S. Polisi berhasil menemukan S di Jalan Suryanata Kelurahan Air Putih, Kota Samarinda. Saat diinterogasi, S mengatakan bahwa paket tersebut disimpan di rumahnya yang beralamat di Jalan Dayak Bahau, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

"Setelah itu, anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa 1 poket besar serta 8 poket sedang narkotika jenis ganja dengan berat 1,051 kg," jelas Aldi. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 1,051 kg dan satu unit handphone. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya