Kutai Timur

Kominfo Kutim uji kir PAD Kutim 

Sertifikat dan Regulasi Bikin Kutim Kehilangan PAD Ratusan Juta  



Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Rijali Hadi.
Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Rijali Hadi.

SELASAR.CO, Sangatta - Sertifikasi kompetensi kualifikasi teknisi uji kir kedaluarsa mengakibatkan Kutai Timur kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) ratusan juta rupiah. Hilangnya pendapatan ini diakibatkan ribuan kendaraan yang seharusnya bisa melakukan uji kir di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kir Kutim, harus mengalihkan pengujian ke Samarinda.

Pengalihan pengujian kir kendaraan angkutan ke Samarinda, dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Rijali Hadi. “UPTD Kir, sejak akhir tahun hingga sekarang, tidak bisa melakukan uji kir kendaraan. Kami perkirakan, baru bisa melakukan pengujian paling cepat Juni atau Juli,” jelas Rijali beberapa waktu lalu.

Diakui, penyebab pengalihan pengujian berkala kendaraan angkutan barang dan angkutan umum ini dilakukan karena sertifikat kompetensi teknisi penguji, telah kedaluarsa. Sekarang, masih dalam pengurusan untuk perpanjangan, sehingga belum bisa melakukan pengujian.

“Jadi bukan karena peralatan. Sebab peralatan uji milik UPT Kir di Kutim, itu sangat bagus. Tapi karena sertifikat kompetensi teknisi penguji, kedaluarsa, dan saat ini masih dalam perpanjangan, sehingga untuk sementara pengujian berhenti. Kalau ada kendaraan yang mau uji berkala, kami bisa berikan rekomendasi pengujian berkala ke Samarinda,” katanya.

Akibat tidak beroperasinya pengujian kir, diakui Kutim bisa kehilangan pendapatan ratusan juta rupiah. Sebab dalam setahun, paling tidak UPTD Kir bisa memberikan sumbangan PAD Rp1 miliar lebih. Sehingga jika tidak beroperasi dalam enam bulan, bisa ratusan juta.

“Tapi, untuk diketahui, dengan pengujian yang dilakukan di Samarinda, maka pemasukannya tetap masuk di PAD Kaltim. Jadi tidak masalah,” katanya.

Rijali juga mengakui, masalah lain yang mengakibatkan pengujian terhenti karena regulasi baru dari Kemenhub. Sebab, jika dulu bukti pengujian ditempelkan di bodi kendaraan, namun sekarang menggunakan kartu. Kartu yang dipasangi hologram ini ditempel di kaca mobil, sehingga memudahkan pemeriksaan dengan scanner.

“Jadi dengan pola baru, maka regulasi berupa Perda terkait juga akan dilakukan revisi dalam waktu dekat di DPRD Kutim, menyesuaikan regulasi yang baru,” katanya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya