Nasional

Mudik Lebaran Larangan Mudik Larangan Mudik Lebaran Lebaran 2021 Puasa 2021 Ramadan 1442 H dilarang mudik Irwan 

Mudik Diperketat Pemerintah sebelum Dilarang, Irwan DPR RI: Bagus Aja Itu



Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran.

SELASAR.CO, Samarinda - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona disease (Covid-19) selama bulan suci Ramadan. 

Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," tulis surat yang ditandatangani Kepala BNPB, Doni Monardo, pada Senin 21 April 2021 kemarin.

Tidak ingin masyarakat salah menafsirkan surat addendum ini, anggota Komisi V DPR RI, Irwan, yang juga bermitra dengan Kementerian Perhubungan, menjelaskan bahwa surat itu bukan dimaksudkan untuk mempercepat waktu pelaksanaan larangan mudik. Melainkan untuk memperketat ketentuan syarat perjalanan. Karena itu, rentang waktu pemberlakuannya di luar waktu peniadaan mudik. 

“Maksudnya itu ada peniadaan dan ada pengetatan. Peniadaan tetap 6-17 Mei. Sekarang ditambah pengetatan lagi di luar tanggal itu, H-14 dan H+7 Idulfitri,” jelasnya.

Kebijakan pengetatan ini pun dianggap baik olehnya, karena dapat menekan lonjakan pelaku perjalanan keluar daerah sebelum diberlakukannya peniadaan mudik pada 6 Mei yang akan datang. Jika sebelumnya dokumen kelengkapan perjalanan saat pandemi seperti swab PCR maksimal bisa digunakan 3x24 jam, saat ini dokumen tersebut hanya berlaku 1x24 jam saja. 

“Artinya sejak hari ini sudah dimulai pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri. Bagus aja itu untuk mengantisipasi lonjakan mudik sebelum peniadaan transportasi tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei,” tegasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya