Utama
Cuti Lebaran Mudik Lebaran Larangan Mudik Pengetatan Mudik Lebaran 2021 Lebaran Tahun 2021 Mudik 2021 Hari Raya Idul Fitri Ramadan 1442 Hijiriah Larangan Mudik di Kaltim 
Tak Boleh Cuti Selama Pengetatan dan Peniadaan Mudik di Kaltim
SELASAR.CO, Samarinda - Pemprov Kaltim memastikan tidak akan memberikan izin cuti kepada ASN selama pelaksanaan pengetatan dan peniadaan mudik berlangsung. Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.
Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona disease (Covid-19) selama bulan suci Ramadan. Dalam SE tersebut, pengetatan ini berlaku dari 22 April hingga 5 Mei mendatang. Kebijakan ini melengkapi kebijakan larangan mudik yang diberlakukan 6-17 Mei.
“Untuk di Pemprov Kaltim sampai sekarang belum ada masuk pengajuan cuti untuk di atas 6 Mei, dan kami sepakat tidak akan memberikan izin. Pokoknya di masa adendum tidak boleh ada cuti,” ujar Hadi.
Dirinya pun memastikan jika pada hari ini hingga masa peniadaan mudik berlangsung terdapat pengajuan surat cuti, dapat dipastikan tidak akan diteken oleh gubernur ataupun olehnya.
Berita Terkait
“Iya, mulai sekarang sampai akhir Mei tidak ada yang cuti. Jadi tidak akan diteken oleh gubernur ataupun oleh saya. Namun ada pengecualiannya untuk kondisi tertentu, seperti cuti melahirkan,” imbuhnya.
“Kalau misalnya masih ada yang pergi tanpa izin cuti maka dinyatakan bolos, kan sudah ada aturan di BKD jika membolos. Jadi kami akan ikuti aturan dari pemerintah pusat, karena mau kemana juga hanya libur lima hari? Ke tempat hiburan juga ditutup,” kata Hadi.
Keputusan untuk meniadakan mudik tahun ini bukan tanpa alasan. Dari data Dinas Kesehatan Kaltim, kasus positif Covid-19 selalu meningkat usai memasuki hari libur panjang.
“Lebih dari satu tahun pandemi dari Maret lalu hingga sekarang itu terlihat sekali, bahwa lonjakan kasus itu setelah ada liburan,” ujar Kepala Dinkes Kaltim, dr Padilah Mante Runa.
Dirinya menjabarkan, seperti lonjakan kasus pada bulan Juni 2020 ada libur Idulfitri, saat itu kasus sebelum libur di angka 115, setelah libur angkanya naik menjadi 216 kasus. Kemudian pada libur Iduladha bulan Agustus kasusnya juga naik menjadi 28 ribu kasus. Setelah itu libur pada 17-23 Agustus, itu langsung 53.100 kasus. Setelah itu pada 28 Oktober sampai 1 November, itu naik 9 ribu. Kemudian pada Desember pilkada dan nataru naik 12 ribu kasus.
“Baru sekarang setelah diberlakukan berbagai kebijakan mulai melandai, tapi kita tidak boleh lengah. Karena kita tahu bersama walaupun sudah vaksinasi ataupun penyintas Covid-19, kalau tidak diikuti dengan protokol kesehatan bisa terkena kembali,” jelasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan