Hukrim

Pengedar Narkoba Pengedar Sabu Pengedar Narkoba di Samarinda Peredaran Narkoba di Samarinda Jual Sabu-sabu Warung Jualan Sabu Warung Jual Narkoba 

Jual Sabu Berkedok Warung, Wanita di Samarinda Seberang Diamankan



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang wanita berinisial Rn (36), warga kawasan Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, lantaran terbukti mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kaur Bin Ops (KBO), Ipda Darwoko saat dikonfirmasi pada hari Kamis (29/4/2021) mengatakan, penangkapan itu bermula usai anggota mendapat informasi bahwa terdapat sebuah rumah yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, anggota Reskoba langsung melakukan pengamatan di lokasi dimaksud. Saat melakukan observasi, anggota mencurigai seorang wanita dan langsung melakukan pemeriksaan. “Kami geledah, anggota menemukan sebuah plastik yang tergumpal berada di etalase warung. Setelah kami buka ternyata berisi 11 poket sabu,” ujar Ipda Darwoko.

“Jadi memang di rumahnya ini pelaku membuka usaha warung kecil-kecilan, bisa dibilang ini merupakan kedok pelaku untuk berjualan sabu,” tambahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 poket sabu dengan berat 2,71 gram bruto, 1 unit telepon genggam berwarna biru, selembar plastik berwarna putih, serta selembar plastik berwarna hitam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rn pun langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait penangkapan ini serta mencari tahu darimana pelaku mendapatkan narkotika tersebut,” tutup Ipda Darwoko.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya