Kutai Timur

adv dprd kutim DPRD Kutim Sangatta raperda kutai timur Perumda Air Minum PDAM Kutim PDAM Tirta Tuah Benua 

PDAM Kutim Resmi Jadi Perumda, DPRD: Semoga Bermanfaat untuk Masyarakat



Yuli Sa'pang, SE selaku Ketua Pansus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur, saat ditemui di ruang kerjanya.
Yuli Sa'pang, SE selaku Ketua Pansus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur, saat ditemui di ruang kerjanya.

SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-12 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang beserta sejumlah pejabat lainnya dan tamu undangan. Rapat berlangsung di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Kutim, pada Kamis (29/4/2021).

Dengan pengesahan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka status Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur otomatis harus menyesuaikan diri atau berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Yuli Sa’Pang, mengatakan setelah pengesahan Raperda ini menjadi Perda, pihaknya mendorong agar ke depan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim dan pemerintah  bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya.

“Karena dari hasil kajian dan studi banding yang kami lakukan terkait Perumda air minum ini, ada penyertaan modal yang akan diberikan kepada Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim, yang harus direalisasikan setiap tahunnya oleh pemerintah secara jelas dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar. Terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat di 18 kecamatan,” ucapnya.

Sebagaimana penyertaan modal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah secara otomatis harus menyesuaikan diri sebagaimana dijelaskan dalam PP no 54 tahun 2017 Pasal 4 ayat 3 yaitu BUMD terdiri atas: a) Perusahaan Umum Daerah dan b) Perusahaan Perseroan Daerah.

“Mudah-mudahan setelah pengesahan ini, ke depan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim harus bisa melakukan pembangunan infrastruktur secara merata. Terutama peningkatan Instalasi Produksi Air Bersih (IPA) di sejumlah kecamatan. Hal ini sangat dibutuhkan dan kerap dikeluhkan masyarakat di 18 kecamatan,” jelas Yuli.

Untuk itu, pihaknya sangat berharap setelah pengesahan perda ini, ke depan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim bisa mewujudkan harapan dan impian masyarakat di sejumlah kecamatan, agar kebutuhan air bersih tidak lagi menjadi persoalan utama.

“Karena itu, saya Yuli Sa’pang selaku ketua Pansus Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur, beserta dengan sejumlah teman-teman lainnya, apa yang kami kerjakan ini dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat di kabupaten ini,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengatakan setelah penetapan Raperda Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur menjadi Perda, maka peningkatan status PDAM Kutim sebuah keharusan untuk dilaksanakan.

“Harus ditingkatkan dengan nomenklatur yang berlaku, sesuai dengan pasal-pasal yang ada di dalamnya. Tapi berproses, tidak langsung, secara bertahap. Salah satu perubahannya bakal ada penambahan direksi di Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur,” imbuhnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya