Kutai Timur

adv kutim DPRD Kutim Sangatta raperda kutim  Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Kutim 

DPRD Kutim Sahkan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin



DPRD Kutim mengesahkan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
DPRD Kutim mengesahkan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akhirnya resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna ke-12 bersamaan dengan Raperda Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang beserta sejumlah tamu undangan lainnya, Kamis, (29/4/2021).

Dengan disahkannya Perda ini, maka pemerintah menjamin seluruh masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum bisa mendapatkan akses pendampingan dari lembaga hukum di persidangan secara gratis.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus Bantuan Hukum Dr Novel Tyty Paembonan menyampaikan pada pokoknya Raperda ini merupakan amanah Undang-undang yang sudah sepatutnya setiap daerah memiliki Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

“Berdasarkan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) maka terjadi perubahan nama Raperda yang tadinya bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu berubah menjadi bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ucapnya.

Selain itu, untuk pemohon penerima bantuan hukum harus mengajukan syarat seperti mengajukan permohonan secara tertulis berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkkan.

“Serta menyerahkan dokumen perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat pemohon bantuan hukum,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengatakan dengan disahkannya raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakatnya, terutama bagi masyarakat miskin yang sedang bermasalah hukum.

“Intinya dengan disahkannya perda ini pemerintah akan selalu siap memberikan pendampingan hukum dan edukasi kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum, dan ada beberapa masalah hukum tidak diberikan bantuan seperti kasus terorisme, narkotika dan sebagainya,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya