Kutai Timur

pembunuhan Pembunuhan karena Sakit Hati Sakit Hati Pembunuhan Sadis  PT HAL Barak 4C Divisi 1 Suami Istri Membunuh Desa Tepian Terap 

Suami-Istri asal Sangkulirang Habisi Nyawa Kontraktor karena Sakit Hati



Sepasang suami-istri berinisial SM (38) dan MS (34) nekat menghabisi nyawa HL (53) yang merupakan salah satu kontraktor PT HAL Barak 4C Divisi 1.
Sepasang suami-istri berinisial SM (38) dan MS (34) nekat menghabisi nyawa HL (53) yang merupakan salah satu kontraktor PT HAL Barak 4C Divisi 1.

SELASAR.CO, Sangatta – Sepasang suami-istri berinisial SM (38) dan MS (34) di Desa Tepian Terap Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, nekat menghabisi nyawa HL (53) yang merupakan salah satu kontraktor PT HAL Barak 4C Divisi 1. Hal itu dilakukan lantaran sakit hati, karena pekerjaan diambil alih serta di-PHK oleh perusahaan tanpa alasan jelas.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 13 Mei 2021, tepatnya pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah, sekitar pukul 11.00 Wita, di Blok H16 Divisi 1 PT HAL, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang.

Menurut keterangan pelaku, mereka nekat menghabisi nyawa korban, karena HL diduga telah mengambil pekerjaan MS sebagai Kepala Rombongan. Selain itu, korban diduga membuat laporan, sehingga SM yang tak lain suami MS harus dikeluarkan tanpa ada pemberitahuan yang jelas dari perusahaan.

“Sakit hatinya kami itu, korban tidak mau bicara kepada kami, malah santai-santai saja,” ucap MS kepada sejumlah awak media, Selasa (18/5/2021).

MS pun mengakui, meski dirinya belum mengetahui secara jelas apakah korban yang menyampaikan hal negatif ke perusahaan sehingga mereka berdua dipecat. Namun, berdasarkan gerak-gerik dan pekerjaan mereka yang digantikan oleh korban, akhirnya sepasang suami istri ini pun menaruh curiga bahwa korban lah penyebab mereka dipecat dari perusahaan.

“Kami juga sudah menanyakan masalah pemecatan kami ke perusahaan, mengapa tiba-tiba kami langsung dihabisi tanpa ada alasan yang jelas serta tidak ada pemberitahuan. Sehinggal hal itulah yang membuat kami sakit hati. Terlebih sebelum kami mengetahui sudah dipecat, kami masih bekerja meski dalam kondisi hujan,” jelas pelaku.

Sementara itu, Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmiko mengungkapkan, kedua pelaku yang berinisial SM (38) dan MS (34) sebelumnya juga telah merencanakan akan menghabisi korban di pondok mereka berdua. Rencananya, cara salah satu pelaku (MS) berpura-pura mau diajak berhubungan intim (selingkuh) dengan korban di pondok yang ditempati kedua pelaku. Akan tetapi rencana tersebut berubah.

“Sehingga pada akhirnya pelaku MS meminta tolong kepada korban untuk diantar melakukan penagihan ke barak karyawan menggunakan sepeda motor. Namun, baru berjalan sekitar 30 menit, pelaku MS langsung menarik rambut korban dari arah belakang sehingga pelaku dan korban jatuh ke tanah,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, pelaku MS langsung menusukkan pisau yang dipegang ke arah perut korban dan terjadi tarik menarik pisau. Lalu datang pelaku SM yang telah membututi, dan langsung memukul bagian leher korban hingga jatuh ke tanah.

“Pelaku SM kemudian menginjak muka korban dengan mengenakan sepatu boot. Pada saat itu juga pelaku MS mengambil mata pisau yang telah jatuh ke tanah, lalu mata pisau tersebut ditusukkan ke perut, telinga serta leher korban sampai korban meninggal,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut diancam Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut, dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut bermula pada Selasa, 11 Mei 2021, sekitar pukul 17.30 Wita. Korban pergi mengambil uang gaji karyawan sebesar kurang lebih  Rp 77 juta di kantor PT HAL. Namun, sampai larut malam korban tidak kunjung tiba di rumah. Sehingga, korban dicurigai telah membawa lari uang tersebut. Pihak manajemen PT HAL melakukan koordinasi dengan Polsek Sangkulirang.

“Namun, Kamis tanggal 13 Mei 2021 Polsek Sangkulirang memperoleh informasi telah ditemukan jasad korban beserta kendaraan yang digunakan. Namun, uang sejumlah Rp 77 juta dan handphone milik korban telah hilang. Setelah tiba di TKP, personel Polsek Sangkulirang langsung melakukan oleh TKP dan ditemukan barang bukti berupa pisau dapur warna kuning, yang tidak jauh dari jasad korban,” bebernya.

Kemudian, dilakukan pengumpulan keterangan dari para saksi, serta mencari informasi terkait kejadian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Polsek Sangkulirang mencurigai pelaku pembunuhan itu adalah SM dan MS yang merupakan pasangan suami istri.

Personel Polsek Sangkulirang dibantu Koramil setempat melakukan pencarian atas keberadaan para terduga pelaku. “Hingga sekitar pukul 22.20 Wita, personel Polsek Sangkulirang beserta tim melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang saat itu sedang berada di rumah yang terletak di Desa Mandu Pantai Sejahtera, Kecamatan Sangkulirang,” terangnya.

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam milik korban yang disimpan oleh pelaku SM di bawah karpet.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya