Pariwara

dprd kaltim Kaltim Balikpapan bantuan hukum gratis dikaltim 

Bantuan Hukum Gratis di Kaltim, Ini Sosper Hasanuddin Mas’ud



Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud ketika menggelar sosialiasi peraturan daerah mengenai penyediaan bantuan hukum kepada warga Manggar Balikpapan
Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud ketika menggelar sosialiasi peraturan daerah mengenai penyediaan bantuan hukum kepada warga Manggar Balikpapan

SELASAR.CO, Balikpapan - Masyarakat Kalimantan Timur kini mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis jika sedang terbentur masalah. Terutama bagi yang tidak mampu, Pemerintah Provinsi Kaltim menyediakan tenaga bantuan hukum baik untuk urusan pidana, perdata, tata usaha negara (TUN) maupun di Pengadilan Agama.

Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud ketika menggelar sosialiasi peraturan daerah mengenai penyediaan bantuan hukum kepada warga Manggar Balikpapan mengatakan, aturan itu tertuang dalam Perda atau peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Hasanuddin mengaku senang karena warga Manggar yang hadir dalam acara sosialisasi Perda di Gedung Serbaguna Manggar baru Balikpapan Timur sangat antusias ketika hadir dalam acara sosialisasi itu. Umumnya warga baru mengetahui adanya Perda tersebut, namun setelah mengetahui mereka merasa bersyukur jika memang pemerintah menyediakan bantuan hukum. “Perda ini sangat membantu masyarakat yang termarginalkan. Bantuan hukum ini gratis, masyarakat tidak mampu silahkan menggunakan fasilitas ini,” ujarnya.

Ada 120 warga yang hadir bersama ketua-ketua RT. Sementara Hasanuddin Mas’ud ditemani dua narasumber praktisi hukum, yakni Saut Purba dan Olan Purba. Acara sosialisasi berlangsung dinamis, karena warga bisa menyampaikan persoalan-persoalan hukum yang terjadi menimpa mereka.

Praktisi Hukum Saut Purba mengakui sudah tiga kali mendapat kesempatan mendampingi anggota DPRD Kaltim menyampaikan sosialisasi Perda tentang Bantuan Hukum. Dia melihat masyarakat begitu antusias karena merasa negara hadir ketika mereka memerlukan bantuan hukum.

Selama ini bagi masyarakat, untuk mendapatkan jasa bantuan hukum dari seorang pengacara pasti membutuhkan bayaran yang mahal. Tetapi ternyata dengan adanya Perda nomor 5, warga tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

Pemerintah provinsi Kaltim menyediakan tenaga bantuan hukum dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum resmi di provinsi ini. “Silahkan warga memanfaatkan fasilitas dari pemerintah ini,” ujar Saut.

Pada acara sosialisasi itu, setidaknya tiga orang warga mengutarakan langsung permasalahan hukum yang menimpa mereka kepada Hasanuddin Mas’ud dan narasumber lainnya. Persyaratan warga mengajukan bantuan hukum, syaratnya adalah punya KTP (Kartu Penduduk Kaltim), surat keterangan tidak mampu dari pemerintah, serta membuat kronologi masalah. “Warga antusias sekali. Karena program pemerintah ini sangat bermanfaat bagi warga,” ujarnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya